Kuasa hukum sebut JPU tak bisa buktikan Aman Abdurrahman terlibat aksi terorisme
Kuasa hukum sebut JPU tak bisa buktikan Aman Abdurrahman terlibat aksi terorisme. Poin disampaikan jaksa tidak bisa dibenarkan bahwa kliennya adalah dalang serangkaian aksi teror seperti Bom Thamrin Jakarta pada 2016 dan Bom Kampung Melayu pada 2017.
Pengacara Aman Abdurrahman, Asludin Hatjani, menampik tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya. Menurut dia, poin disampaikan jaksa tidak bisa dibenarkan bahwa kliennya adalah dalang serangkaian aksi teror seperti Bom Thamrin Jakarta pada 2016 dan Bom Kampung Melayu pada 2017.
"Dalam perkara ini JPU tidak bisa membuktikan bahwa terdakwa terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme yang ada kaitannya dengan peledakan bom di Thamrin, Kampung Melayu, dan lainnya," kata Asludin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/5).
-
Siapa Pratama Arhan? Lemparannya Nyaris Jadi Goal, Simak Deretan Fakta Pratama Arhan Siapa Pratama Arhan? Lemparan dalam nyaris jadi goal Pertandingan Indonesia vs Argentina yang digelar kemarin (19/6) membawa nama Pratama Arhan jadi sorotan.
-
Kapan Alimin bin Prawirodirjo lahir? Lahir di Surakarta, Jawa Tengah pada tahun 1889, pria yang kerap disapa Alimin ini terlahir dari kalangan keluarga miskin.
-
Kapan Dudung Abdurachman akan pensiun? Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal Dudung Abdurachman akan memasuki masa pensiun pada 19 November 2023. Karena, pada tanggal tersebut usianya genap menginjak 58 tahun.
-
Kapan Adam Malik Batubara meninggal? Setelah mengabdikan diri untuk bangsa Indonesia, Adam Malik mengembuskan napas terakhirnya di Bandung pada 5 September 1984 karena sakit kanker hati.
-
Kapan Adi Suryanto meninggal? Kabar duka datang dari salah satu instansi pemerintah, Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kepala LAN, Prof Dr. Adi Suryanto, meninggal dunia di Yogyakarta pada Jumat (15/12).
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
Dia pun mempertanyakan JPU tidak menghadirkan terpidana Iwan Darmawan Mutho alias Rois, sebagai saksi dalam persidangan. Seperti dikatakan salah satu saksi dihadirkan JPU pada Maret 2018, yaitu Saiful Muthohir alias Abu Gar.
"Itu dia, sebenarnya fakta persidangan dari semua saksi khususnya Abu Gar sendiri menyatakan bahwa amaliyah di Thamrin atas perintah Rois. Harusnya Rois dihadirkan dalam persidangan mulai dari penyidikan namun Rois tidak pernah dihadirkan," ujar Asludin.
Diketahui pada agenda sidang kala itu, Abu Gar yang berstatus terpidana mengatakan bahwa inisiator Bom Thamrin 2016 adalah perintah Rois, saat dirinya berkunjung ke LP Nusakambangan 2015.
Abu Gar sudah diadili terkait aksi teror di Thamrin pada November 2016 lalu di PN Jakarta Timur. Dia dinyatakan bersalah oleh majelis hakim sebagai penyalur dana dan mendapat vonis hukuman selama 9 tahun.
Reporter: M Radityo Priyasmono
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Aman Abdurrahman: Silakan pidanakan sesuai keinginan Anda semua berapapun hukumannya
Bacakan replik, JPU tetap tuntut Aman Abdurahman hukuman mati
Aman Abdurrahman jalani sidang, penembak jitu dikerahkan
Dalang 5 kasus teror di Indonesia jalani sidang pembelaan atas hukuman mati
Aman Abdurrahman di depan hakim: Vonis seumur hidup silakan, eksekusi mati silakan
Cerita Aman Abdurrahman diajak berkompromi pemerintah dan ditawari kebebasan
Pembelaan Aman Abdurrahman