Kubu BPN soal Saksi Sebut Rekapitulasi Nasional Akrab: Bukan Berarti Sepaham
Tim kuasa hukum TKN 01, Teuku Nasrullah, menyatakan bahwa suasana seperti bukan berarti ada kesepahaman antara tim yang saling berseberangan.
Dalam sidang perselisihan hasil pemilihan Presiden dan wakil presiden (sengketa Pilpres) di Mahkamah Konstitusi terungkap bahwa saksi Chandra Irawan menyebut proses rekapitulasi nasional berjalan akrab. Namun tim kuasa hukum TKN 01, Teuku Nasrullah, menyatakan bahwa suasana seperti bukan berarti ada kesepahaman antara tim yang saling berseberangan.
"Kami mohon benar, agar nuansa objektivitas dihadirkan dalam persidangan ini," ujar Nasrullah saat bersaksi di sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 hari kelima yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta. Demikian dikutip dari Antara, Jumat (21/6).
-
Apa yang diubah Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024? Jumlah ini bertambah dari sebelumnya yang terbatas 17 orang. “Ada kesepakatan baru, sekarang 19 orang. Sebelumnya MK hanya memperbolehkan pemohon membawa 17 orang terdiri dari 15 saksi dan 2 ahli,” kata Fajar kepada awak media di Gedung MK Jakarta, Selasa (26/3/2024).
-
Dimana pusat pemerintahan Kerajaan Singasari? Pusat pemerintahan Singasari saat itu berada di Tumapel.
-
Siapa yang menyerahkan sepenuhnya keputusan sengketa Pemilu 2024 kepada Mahkamah Konstitusi (MK)? “Oh itu wilayahnya di Mahkamah Konstitusi,” kata Jokowi di Gorontalo, Minggu (21/4).
-
Bagaimana proses pergantian Hakim Konstitusi dalam sidang sengketa Pileg PSI? "Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel tiga untuk perkara ini tidak bisa menghadiri, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah," kata Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Senin (29/4).
-
Kapan Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi? Sebelumnya, Masinton Pasaribu berupaya menggalang dukungan anggota Dewan untuk mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi.
-
Kapan Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres? Momen kunjungan kerja ini berbarengan saat Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres diajukan Kubu Anies dan Ganjar.
Sebelumnya, saksi tim Jokowi-Ma'ruf Amin, Candra Irawan, yang dihadirkan ke Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) bercerita soal proses rekapitulasi nasional.
Candra menggambarkan suasana keakraban saat proses rekapitulasi di Gedung KPU RI.
"Kami saksi dari 01 dan 02 sangat akrab dan saling lempar lelucon dan kami rapat sampai malam hari. Saat berbuka (puasa) kita juga berbagai snack," kata Candra.
Hakim konstitusi Manahan Sitompul, yang mendengar kesaksian Candra pun langsung bertanya.
"Keakrabannya ditunjukkannya bagaimana?" tanya Manahan.
"Iya, kami di sela-sela acara di saat istirahat, kami saling berbincang. Pas istirahat, kami juga salat bareng dan kami saling memberikan selamat dan berpelukan," jelas Candra.
Candra juga menceritakan soal akhir proses rekap. Candra mengatakan ada sejumlah pihak yang tidak setuju dengan hasil rekap dan dituangkan ke lembar DB2 serta diberi kesempatan untuk memberikan alasan tidak setuju.
"Bagi yang tidak setuju mengisi formulir DB2," ucap Candra.
Candra mengungkapkan bahwa ada saksi yang tidak menandatangani hasil rekapitulasi.
"Dari saksi Gerindra, PAN, PKS, Partai Berkarya tidak menyetujui," katanya.
Baca juga:
Saksi Kubu Jokowi Dicecar Soal Cuti sebagai TA DPR di Sidang MK
Saksi Kubu Jokowi Sebut Rekapitulasi Pilpres 2019 di Papua Tidak Makan Waktu
Saksi Kubu Jokowi: Pernyataan Kecurangan Bagian Demokrasi Adalah Antisipasi
Hakim Tak Beri Izin Rahmadsyah Bersaksi di MK
Saksi Kubu Jokowi Sebut Suasana Rapat Rekapitulasi Nasional Akrab
Hakim MK Tegur Bambang Widjojanto, Minta Tak Berpindah-pindah Duduk
Yusril Pertimbangkan Pidanakan Saksi Kubu Prabowo