Kurir dan penerima 134,3 kilogram sabu-sabu di Medan dituntut hukuman mati
Kurir dan penerima 134,3 kilogram sabu-sabu di Medan dituntut hukuman mati. Kedua terdakwa yang dituntut dengan hukuman mati yakni Abdul Kawi alias Ade dan Syarifudin alias Din. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Matthias Iskandar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (24/5).
Terdakwa kurir dan penerima narkoba dengan barang bukti 134,3 kilogram sabu-sabu terancam hukuman maksimal. Mereka dituntut dengan hukuman mati.
Kedua terdakwa yang dituntut dengan hukuman mati yakni Abdul Kawi alias Ade dan Syarifudin alias Din. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Matthias Iskandar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (24/5).
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Kapan Stadion Teladan Medan ambruk? Mengutip liputan6, pada 16 September 1979, Stadion Teladan Medan, Sumatera Utara, dipenuhi oleh sekitar 200.000 pengunjung yang datang untuk menyaksikan konser artis cilik Adi Bing Slamet, Iyut Bing Slamet, dan Ira Maya Sopha.
-
Kenapa Stadion Teladan Medan ambruk? Meski stadion tersebut hanya memiliki kapasitas resmi 30.000 penonton, tingginya antusiasme masyarakat, terutama anak-anak, menyebabkan kepadatan yang luar biasa. Pengunjung datang dari berbagai daerah, secara berombongan.
-
Kapan Janjang Saribu diresmikan? Tembok ini telah diresmikan oleh Bupati Agam pada tahun 2013.
-
Bagaimana narasi Prabowo menolak Kaesang menyebar? Beredar sebuah video bernarasikan Prabowo lawan perintah Jokowi dan menolak mentah-mentah Kaesang untuk menjadi gubernur DKI Jakarta.Video yang diunggah akun YouTube ONE NATION pada 6 Juni 2024, bernarasi; TEPAT MALAM JUMAT:bangbang:PRABOWO MELAWAN PERINTAH JKW, TOLAK MENTAH2 KAESANG JADI GUBERNUR DKIKABAR MENGGEMPARKANPRABOWO LAWAN PERINTAH JKWTOLAK MENTAH2 KAESANG JADI GUBERNUR DKI
-
Kapan Dava meninggal? Meninggal Dunia, 8 Foto Dava MCI di MasterChef Indonesia Season 7 Yang Tinggal Kenangan Dava, mantan peserta MasterChef Indonesia musim 7, telah pergi dengan usia yang masih muda, hanya 24 tahun.
JPU menyatakan, kedua terdakwa bersama Andi Syahputra (berkas terpisah) telah terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. Perbuatan terdakwa diancam dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini menghukum terdakwa dengan pidana mati," kata Mathias di hadapan majelis hakim yang diketuai Morgan Simanjuntak.
Setelah mendengarkan tuntutan jaksa, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan. Sidang selanjutnya mengagendakan pembelaan dari terdakwa.
Dalam perkara ini, Abdul Kawi dibantu Andi Syahputra dan Pon (DPO) mengirim sabu-sabu dari Aceh ke Medan. Sementara Syarifudin bertugas menerima narkotika itu di Medan untuk kemudian diedarkan.
JAL menjanjikan upah sebesar Rp 360 juta kepada Abdul Kawi. Namun, sebelum mendapatkan upah, dia dan rekan-rekannya sudah tertangkap.
Pengiriman sabu-sabu itu bermula pasa 25 Agustus 2017, Abdul Kawi ditelepon oleh JAL (DPO) untuk menerima sabu dari Syakirin alias Bule untuk dibawa ke Medan. Dia menerima barang haram itu di Desa Pulo, Idi Rayeuk, Aceh Timur.
Selanjutnya, Abdul Kawi bersama Andi dan Pon berangkat ke Medan. Mereka mengendarai mobil berbeda namun beriringan dari Gampong Aceh, Kecamatan Idi Rayeuk Kabupaten Aceh Timur. Masing-masing kendaraan berisi sabu-sabu.
Di Medan, Abdul Kawi menyerahkan mobil Avanza berisi sabu-sabu kepada Azmi, orang suruhan Syarifuddin, di parkiran Hotel Bumi Malaya, Jalan Gatot Subroto, Medan.
Sebelumnya, Abdul Kawi Cs sudah dua kali disuruh JAL untuk mengirim sabu kepada Azmi, orang suruhan Syarifuddin. Pada pertengahan Juni 2017, dia dan Pon mengirim sabu seberat 60 kilogram dari Kampung Alur Idi Rayuek Aceh Timur ke Medan. Untuk pengiriman sabu itu, mereka dijanjikan upah Rp 150 juta, namun baru dibayar Rp 80 juta.
Pada akhir Juli 2017, JAL menyuruh Abdul Kawi Cs mengirim 74 kg ke Medan. Mereka dijanjikan upah l Rp 210 juta, namun baru dibayar Rp 90 juta.
Pads 31 Agustus 2017 sekitar pukul 03.00 Wib, tim Narcotics Investigation Center (NIC) Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap Syarifudin di kamar nomor 8 Hotel The Green Alam Indah, Jalan Jamin Ginting Beringin, Medan Selayang. Penangkapan itu dikembangkan ke showroom mobil UD Keluarga milik Abdul Kawi di Jalan Platina VII B No 17 Titipapan Kota Medan.
Di sana, polisi menggeledah mobil Nissan X-trail BK 1988 JF, Honda HRV BK 1245 BD dan Honda CRV BK 1717 EB. Mereka menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 134,3 kilogram.
Selanjutnya, Minggu 3 September 2017 pukul 08.30 Wib, menangkap Abdul Kawi di lobby Apartemen Travellers Suites, Jalan Listrik, Medan. Dia pun mengakui keterlibatannya.
Baca juga:
Polisi ajak tersangka musnahkan 239 Kg sabu & 30.000 ekstasi
Musnahkan barbuk narkoba, 239 kg sabu & 30.000 ekstasi diblender polisi
Bawa narkoba 3,2 kilogram dalam ransel dan magic com dari Malaysia, Ahmadi ditangkap
Buron bandar narkoba yang pekerjakan dua polisi dibekuk Polda Sulsel
Kurir sabu lintas kota dibekuk, dikendalikan napi LP Ambarawa
BNNP Riau bekuk kurir narkoba suruhan napi lapas, 4,5 kg sabu disita
Bandar di Aceh sembunyikan 7,5 kg ganja dalam kandang ayam