KY Turunkan Tim untuk Pantau Sidang Praperadilan Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon
Pegi Setiawan mengajukan gugatan praperadilan kepada Pengadilan Negeri Bandung.
Pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina Cirebon terjadi pada bulan Agustus 2016.
- Pegi Setiawan Bebas, Pakar Hukum: Polisi Harus Minta Maaf dan Ganti Rugi Sesuai KUHAP
- Kalah dari Pegi Setiawan di Praperadilan, ini Bukti-bukti yang Dimiliki Polisi
- Khawatir Ada Penyuapan, Kubu Pegi Setiawan Minta KPK Awasi Sidang Praperadilan di PN Bandung
- Kubu Pegi Setiawan Datangi Kejagung, Minta Jaksa Hati-Hati Teliti Berkas Pembunuhan Vina Cirebon
KY Turunkan Tim untuk Pantau Sidang Praperadilan Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon
Anggota sekaligus Juru Bicara Komisi Yudisial (KY), Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan, lembaganya akan menurunkan tim untuk memantau sidang praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan (PS).
"KY akan menurunkan tim untuk memantau sidang praperadilan Pegi Setiawan karena kasus ini menjadi perhatian publik," kata Mukti, dikutip dari Antara, Kamis (13/6).
Langkah tersebut, lanjutnya, merupakan tindak lanjut KY atas permohonan pemantauan sidang praperadilan Pegi Setiawan yang diajukan oleh kuasa hukum Pegi, Mayor TNI CHK (Purn) Marwan Iswandi, kepada KY.
Adapun pada Rabu (12/6), Marwan dan anggota tim kuasa hukum Pegi Setiawan lainnya, mendatangi KY dan meminta agar lembaga tersebut turun tangan mengawal kasus dengan mengawasi sidang praperadilan kliennya.
“Tujuan kami datang ke sini adalah satu, yaitu agar KY memonitor persidangan, terutama persidangan praperadilan Pegi Setiawan yang telah kami daftarkan dan Insya Allah tidak begitu lama lagi akan sidang,” ujar Marwan.
Dengan mengajukan permohonan, dia berharap KY bisa mencermati perilaku para hakim yang memimpin jalannya persidangan. Apabila ada indikasi kecurangan, dia mengatakan bahwa pihaknya tidak segan-segan melapor lembaga pengawas lainnya.
Sebelumnya, pada Selasa (11/6), sebanyak 22 orang kuasa hukum tersangka Pegi Setiawan mengajukan gugatan praperadilan kepada Pengadilan Negeri Bandung.
Mereka menggugat penetapan status tersangka kepada kliennya yang dinilai tidak cukup bukti.
Pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina Cirebon terjadi pada bulan Agustus 2016. Remaja Cirebon itu dibunuh bersama kekasihnya, Muhammad Rizky atau Eky.
Kasus ini kembali mencuat setelah film berjudul 'Vina: Sebelum 7 Hari' mendapat perhatian publik karena kasus tersebut masih menyisakan tiga tersangka yang belum tertangkap.
Pada tanggal 21 Mei 2024, Polda Jawa Barat menangkap terduga otak dari kasus pembunuhan Vina dan Eky, yaitu tersangka Pegi Setiawan alias Perong.
Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol. Surawan mengatakan bahwa hanya Pegi Setiawan yang menjadi DPO selama ini. Hal ini berdasarkan hasil penyelidikan pihaknya.