Lerai Keributan di Tempat Hiburan Malam, Polisi di Batam Dianiaya hingga Luka Parah
Seorang anggota Polsek Batu Ampar dianiaya saat melerai keributan di Tempat Hiburan Malam (THM) di kawasan Kampung Bule, Jodoh, Kota Batam. Akibat kejadian itu dia mengalami luka serius di kepala dan patah kaki.
Seorang anggota Polsek Batu Ampar dianiaya saat melerai keributan di Tempat Hiburan Malam (THM) di kawasan Kampung Bule, Jodoh, Kota Batam. Akibat kejadian itu dia mengalami luka serius di kepala dan patah kaki.
Kapolsek Batu Ampar Kompol Dwihatmoko Wiroseno menyebutkan bahwa personel yang tidak disebutkan namanya itu sedang menjalani perawatan di rumah sakit. "Benar ada personel kami yang alami luka di bagian pelipis mata dan kepala. Serta patah pada bagian kaki, akibat berusaha melerai perkelahian di kawasan Kampung Bule kemarin (22/3) pagi," ujarnya saat dihubungi di Batam Kepulauan Riau, Kamis (23/3).
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Siapa polisi yang mengancam warga dengan pisau? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Kenapa polisi tersebut mengancam warga dengan pisau? Dalam rekaman itu, pelaku mengenakan baju putih dan membawa sajam mencengkeram baju korban serta membentaknya. Pria berbaju merah itu dibuatnya tak berkutik. Peristiwa itu terjadi di Palembang, Senin (18/12) pukul 11.30 WIB.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Apa yang dilakukan polisi kepada warga di Palembang? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga. "Setelah kami periksa secara maraton, kami tingkatkan ke penyidikan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah, Selasa (19/12). Tersangka Bripka ED dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman paling lama satu tahun penjara.
Dia menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada saat anggota yang tengah menjalani piket malam menerima laporan adanya perkelahian dari petugas keamanan salah satu tempat hiburan malam yang berada di kawasan Kampung Bule.
Mendapat laporan, personel itu bergegas pergi ke lokasi dan menemukan adanya tamu yang tengah bersitegang dengan petugas keamanan. Tindakannya untuk melerai, berbalik menjadi tindakan penganiayaan. Dia dipukuli bersama salah satu petugas keamanan tempat hiburan malam itu.
"Di saat petugas kami berusaha melerai. Petugas kami malah menjadi korban pengeroyokan, ada korban lain, yakni warga sipil. Jadi total korban ada dua, satu petugas kami satu lagi warga sipil," ungkap dia.
Tiga orang yang diduga terlibat penganiayaan itu telah diamankan. "Kami masih melakukan penyelidikan terhadap kasus ini, untuk perkembangannya segera disampaikan," ucapnya seperti dilansir Antara.
(mdk/yan)