Lewati Masa Izin Tinggal, Imigrasi Bali Deportasi Satu Keluarga Asal Rusia
"Mereka ditangkap di daerah Sanur pada hari Kamis 15 Juli 2021," ujar Jamaruli.
Tiga orang Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia dideportasi oleh pihak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, karena melewati masa izin tinggal di Bali.
Para warga asing itu, adalah satu keluarga berninisial PK (34) dan istrinya SE (32) serta satu anak perempuannya KM.
-
Siapa yang melaporkan WNA itu ke Imigrasi? Penangkapan HBR berawal dari laporan masyarakat.
-
Kenapa imigrasi Denpasar terus mengawasi dan menindak pelanggaran WNA di Bali? “Artinya, tanpa menjadi viral pun, kami akan tetap melakukan pengawasan dan penindakan, “ katanya.
-
Bagaimana cara Imigrasi menangkap WNA tersebut? Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Tanjung Perak lalu menuju lokasi yang bersangkutan. Berkolaborasi dengan unsur TIMPORA Kabupaten Lamongan diantaranya Polsek Modo, Koramil Modo dan Anggota Pemerintah Desa Modo, tim langsung menuju Dusun Lebak, Desa Mojorejo, Modo, Lamongan.
-
Bagaimana cara Imigrasi Denpasar memastikan WNA di Bali mematuhi peraturan Do's and Don'ts? “Kalau dari kami, sebelum pemeriksaan paspor pasti kita minta QR Scanner barcode untuk membuka tentang itu,” sebutnya.
-
Dimana tujuan utama migrasi di Indonesia? Di Indonesia, pada masa Orde Baru, pemerintah melakukan program transmigrasi dari Pulau Jawa ke luar pulau seperti Kalimantan, Sumaera, dan Papua. Ini dilakukan dalam rangka untuk menyebarkan penduduk yang banyak berpusat di Pulau Jawa.
-
Kenapa I Nengah Natyanta merantau ke Denpasar? Pria kelahiran asli Sidemen, Karangasem, Bali itu tidak pernah membayangkan dapat mendirikan bisnis yang menjelma menjadi besar saat ini. Nengah hanya seorang anak keluarga petani dan pedagang desa yang bertekad merantau ke Denpasar untuk mengubah nasib.
"Mereka dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk dalam keterangan tertulis, Rabu (21/7).
Ia menerangkan, mereka dideportasi pada Senin (19/7) melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Jakarta. Mereka berangkat dengan penerbangan QR 957 dengan waktu keberangkatan Pukul 18.55 WIB dengan tujuan Jakarta - Doha.
"Kegiatan deportasi dilaksanakan dengan lancar," imbuhnya.
Ia juga menyampaikan, tindakan pendeportasian itu dilakukan setelah satu keluarga asal Rusia tersebut dinyatakan melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dalam pasal itu, dijelaskan bahwa orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal maka dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.
"Mereka ditangkap di daerah Sanur pada hari Kamis 15 Juli 2021," ujar Jamaruli.
Baca juga:
Tidak Pakai Masker, 3 Bule di Ubud Bali Didenda Rp1 Juta
Pemerintah Dinilai Tak Konsisten Terapkan PPKM Darurat, Pintu Masuk WNA Masih Dibuka
Langgar Prokes pada Masa PPKM Darurat di Bali, 7 WNA Cuma Didenda
2 WNA Asal Pakistan Diamankan di Nunukan
Anggota DPR Minta WNA Dilarang Masuk Indonesia Selama PPKM Darurat
Tunggu Hasil PCR Negatif, WN Rusia Tolak Isolasi Mandiri Segera Dideportasi dari Bali