Lika-liku Mahasiswa UNJ Ferienjob Magang ke Jerman, Gaji Rp50 Juta Dipotong Agency
Indra mengaku mendapat gaji Rp50 juta. Namun dipotong hingga dia menerima bersih Rp25 juta
Lika-liku Mahasiswa UNJ Ferienjob Magang ke Jerman, Gaji Rp50 Juta Dipotong Agency
Indra (nama samaran) mahasiswa Universitas Negeri Jakarta (UNJ), menceritakan pengalamannya selama fereinjob magang di Jerman. Kurang lebih selama tiga bulan dia magang di perusahaan ekspedisi asal China di Kota Bremen, Jerman.
- Promosikan Ferienjob Magang ke Jerman, Sihol Situngkir Dapat Cuan Rp48 Juta
- Cerita Mahasiswa UNJ Korban TPPO Ferienjob Magang ke Jerman, Berawal dari Tawaran Dosen
- Jangan Keliru, Gaji Petugas KPPS Rp1,2 Juta Dibayar untuk Satu Bulan Kerja
- Perjuangan Firmansyah, Mahasiswa Garut Tak Malu Nyambi Ngojek dan Jualan Aci demi Bisa Kuliah & Tak Terus Hidup Miskin
Setelah tanda tangan kontrak, Indra diarahkan ke apartemen selayaknya bangunan khas Eropa. Dengan satu kamar bersama rekan mahasiswa Indonesia dari Universitas PGRI Palembang, di kamar lainya ditempati mahasiswa dari Bandung dan Sulawesi.
"Saya kerja bareng teman saya di perusahaan ekspedisi, yang dimiliki China. Training hari pertama sama tim leader diperkenalkan divisi, supervisi, saya bagian sorting dan paketan konveyor, gimana. Bagaimana bukain paket, terus ngolahnya gimana," kata Indra kepada merdeka.com. Kamis (28/3).
Dalam momen pertama kerja itu, Indra merasakan kenyamanan dengan lingkungan kantornya yang juga diisi oleh warga negara dari luar Jerman, misalkan Uzbekistan, Turki yang rata-rata Muslim.
"Jadi rata-rata Muslim jadi saya nyaman misalkan jam kosong bisa salat, dan mereka tahu kalau umat Muslim ada ibadahnya," ujarnya.
Pendapatan Gaji Magang
Dari hasil kerjanya di perusahaan ekspedisi itu, Indra berhasil mendapatkan gaji sebesar Rp50 juta yang nantinya akan dipotong untuk kebutuhan sewa apartemen sampai membayar dana talangan ke kampus Rp22 juta.
"Ratenya 13 euro, kalau dirupiahkan Rp200ribu per jam satu hari 8 jam, tapi enggak setiap hari kadang ada yang kurang atau lebih. Tergantung ada yang masuk barang. Bersihnya bisa Rp25 juta," jelasnya.
Bahkan dari penghasilan selama dia kerja di Jerman, berhasil mendapatkan pengalaman liburan ke negara sekitar seperti Belanda dan Paris, untuk selanjutnya sampai menyisakan uang Rp15 juta saat tiba di Indonesia.
"Saya juga masih sempat, ketika akhir tahun masih ada seminggu lah. Saya pakai ke Paris, saya juga ke Belanda. Dan cukup banget masih sisa ke Indonesia Rp15 juta," tuturnya.
Sehingga dari pengalaman Indra magang di Jerman, dia merasa mendapat pengalaman baik. Karena, meski bekerja di ekspedisi namun tetap sejalan dengan mata kuliah kerja lapangan (KKL) sampai menyelesaikan laporannya.
"Tapi kan kalau di saya ada PKL, saya tidak tahu di fakultas lain ada atau enggak. Jadi kebetulan itu masuk skS, jadi enggak masalah. Cuman yang masalah MBKM itu jadi tidak sesuai, jadi kalau enggak lolos MBKM toh enggak masalah, karena lolos PKL," ucap dia.
Beda Pandangan
Sementara dari mahasiswa UNJ yang tidak berkenan disebutkan, memandang dalam kasus magang ke Jerman memang ada perbedaan pandangan antara mahasiswa.
"Sebenarnya namanya program gini ada manis ada pahitnya, jadi gimana kita terima pengalaman ini saja," kata salah satu mahasiswa UNJ.
Namun sayangnya, dia tidak mau menceritakan pengalamannya selama ikut magang di Jerman. Karena alasan tertentu, dia lebih memilih untuk tutup mulut atas adanya insiden ini.
"Kalau dari perspektif pengalaman baru, jelas manis banget bang. Kalau dari segi gaji dan kecurangan agen, saya bisa bilang ini pait banget bang itu aja sih," ungkapnya.
Adapun dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah menetapkan lima orang tersangka dengan inisial ER alias AW (39) dari PT SHB, lalu A alias AE (37) dari CVgen yang keduanya saat ini ada di Jerman. Lalu ada laki-laki berinisial SS (65) dan MZ (60) dan perempuan berinisial AJ (52).
Mereka diduga melakukan TPPO dengan memberangkatkan 1.047 mahasiswa Indonesia menjadi korban magang di Jerman dari total 33 universitas di Indonesia.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 4, Pasal 11, Pasal 15 UU No 21 Tahun 2007 tentang TPPO Jo Pasal 81 UU No 17 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran. Dengan Ancaman maksimal kurungan 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 miliar.