LPSK Beri Perlindungan Terhadap Saksi Kasus Korupsi SYL hingga 6 Bulan
LPSK memutuskan hanya tiga yang menjadi terlindung, yakni Panji Harjanto, HT, dan UN.
Tiga saksi mendapat perlindungan dari LPSK selama 6 bulan
- Dewas KPK Harap Pansel Tak Loloskan Capim yang Melanggar Etik
- KPK Sentil Staf Hasto Minta Perlindungan ke LPSK Buntut HP Disita: Sampaikan Fakta Sebenarnya
- Takut Dikriminalisasi KPK, Staf Hasto Kristiyanto Kusnadi Cari Perlindungan ke LPSK
- LPSK Ungkap Satu Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Minta Perlindungan
LPSK Beri Perlindungan Terhadap Saksi Kasus Korupsi SYL hingga 6 Bulan
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberi perlindungan fisik dan pemantauan pengawasan keselamatan kepada tiga saksi kasus korupsi dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) hingga 6 bulan ke depan.
"Sudah kami lindungi sejak beberapa bulan yang lalu, kita melakukan perlindungan fisik ketika bersidang, juga pemantauan pengawasan terhadap keselamatan para terlindung sudah kami jalankan sampai enam bulan ke depan," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (15/5).
Susi menjelaskan bahwa perlindungan tersebut berdasarkan putusan dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada akhir tahun lalu.
Sesuai putusan sidang tersebut, tiga saksi kasus SYL masih dan terus diberi perlindungan fisik hingga enam bulan ke depan.
"Sampai enam bulan ke depan kami memberikan perlindungan kepada para saksi ini," kata Susi, dilansir dari Antara.
Pengajuan permohonan perlindungan pada kasus SYL diajukan pada tanggal 6 Oktober 2023.
Pemohon terdiri atas SYL, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta, Panji Harjanto, HT (sopir SYL), serta UN (staf honorer).
Namun dari lima pemohon, LPSK memutuskan hanya tiga yang menjadi terlindung, yakni Panji Harjanto, HT, dan UN.
Susilaningtias menjelaskan bahwa HT mendapatkan program perlindungan fisik selama menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan pemenuhan hak prosedural.
Perlindungan Fisik
Sementara itu, UN memperoleh program perlindungan fisik selama menjalani pemeriksaan sebagai saksi, pemenuhan hak prosedural, dan rehabilitasi psikologis.