LPSK Terima Pengajuan Perlindungan David, Korban Penganiayaan Anak Pejabat Pajak
Setelah resmi menerima permohonan tersebut, Manager menjelaskan LPSK selanjutnya akan melakukan penelaahan secara formil dan non-formil untuk memastikan apakah permohonan tersebut dapat diterima.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menerima permohonan perlindungan yang dilayangkan David selaku korban penganiayaan tersangka Mario Dandy Satriyo (20) Cs. Adapun permohonan itu telah dilayangkan tim penasihat hukum David yang diwakili keluarga dan LBH GP Ansor.
"LPSK sudah menerima permohonan perlindungan dan akan memproses sesuai ketentuan," ujar Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/2).
-
Kapan Marietje meninggal? Marietje van Oordt alias Ellen Simpson meninggal pada 13 Maret 1974 pada usia 77 tahun.
-
Kapan Betandak Dangkong dipertunjukkan? Tarian tersebut biasanya akan ditampilkan ketika peringatan hari-hari besar Islam dan hari peringatan nasional.
-
Kapan Rayn Wijaya melamar Ranty Maria? Menariknya, lamaran ini dilakukan tepat di hari ulang tahun Ranty yang ke-25 pada 26 April 2024.
-
Dimana Luna Maya, Yura Yunita, Marianne Rumantir, dan Della Dartyan mendaki? Keempatnya Terlihat Bahagia Sekali Meskipun rencana awal mereka untuk mendaki Gunung Rinjani gagal, semuanya tetap terlihat bahagia dan menikmati pemandangan indah di Gunung Prau.
-
Siapa Diandra Minunet? Diandra Minunet, yang merupakan putri sambung dari Bella Saphira, saat ini sedang menempuh pendidikan di Universitas Indonesia.
-
Siapa Danil Sapt? Nama Danil Sapt mungkin sudah tak asing bagi para pengguna TikTok. Pria yang identik dengan rambut keriting ini dikenal piawai dalam merangkai kata-kata motivasi yang diunggah di akun pribadinya.
Setelah resmi menerima permohonan tersebut, Manager menjelaskan LPSK selanjutnya akan melakukan penelaahan secara formil dan non-formil untuk memastikan apakah permohonan tersebut dapat diterima.
"Selama maksimal 30 hari kerja untuk pada akhirnya akan diputuskan diterima atau tidaknya oleh Pimpinan LPSK," jelasnya.
Adapun sejumlah ketentuan yang diajukan oleh pihak korban David kepada LPSK yakni berkaitan dengan perlindungan dan pemenuhan hak sebagai korban yang tengah berhadapan dengan hukum.
"Dalam permohonannya, Pemohon mengajukan 3 hal: permohonan PHP (pemenuhan hak prosedur), rehabitisasi medis, dan fasilitasi restitusi (ganti kerugian yang akan dibebankan kepada Pelaku utk dibayarkan kepada korban/keluarganya)," kata dia.
Sementara, Maneger menyatakan LPSK juga terbuka apabila ada pihak yang hendak mengajukan perlindungan. Sebagaimana usulan dari LBH GP Ansor yang akan mengajukan perlindungan terhadap sejumlah saksi.
"Merespon itu, LPSK mempersilakan mengajukan saksi-saksi terkait agar peristiwa penganiayaan ini semakin terang benderang. Soal persyaratan, syarat perlindungan bagi saksi maupun korban prinsipnya sama," tuturnya.
Ajukan perlindungan
Sebelumnya, Pihak korban penganiayaan anak pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Jumat, 24 Februari 2023 sore.
Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, kedatangan pendamping korban dari LBH Ansor itu bermaksud mengajukan permohonan perlindungan terhadap korban dan beberapa orang saksi yang mengetahui aksi kekerasan itu.
“LPSK belum bertemu dengan ayah maupun korban, mengingat keluarga masih fokus pada penyembuhan anak korban yang berupaya bangkit dari kondisi koma pascaaksi kekerasan fisik yang dideritanya,” katanya dalam keterangannya, Sabtu (25/2).
Kehadiran LBH Ansor yang mendampingi keluarga korban dan beberapa orang saksi itu diterima langsung Wakil Ketua LPSK Achmadi dan Susilaningtias bersama sejumlah pegawai LPSK.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan tengah mengusut kasus penganiayaan yang menimpa David anak pengurus pusat GP Ansor yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20).
Dimana dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan Mario Dandy dan temannya berinisial Shane sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan tersebut.
Adapun Dandy dalam kasus ini telah ditersangkakan dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP.
Sementara untuk Shane ditersangkakan karena diduga memprovokasi kejadian penganiayaan dan dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Mereka pun diancaman pidana maksimal 5 tahun.
Baca juga:
Pengamat Nilai Kemenkeu jadi Ekses dari Kasus Penganiayaan Mario Dandy Terhadap David
Respons Pihak Mario Dandy Terkait Desakan Penetapan Tersangka pada AG
Orangtua David Mengajukan Perlindungan Korban ke LPSK, Ini 'Fasilitas' yang Didapat
Menkeu Sri Mulyani Ungkap Pembicaraannya dengan Orangtua David Latumahina di RS
Diperiksa KPK, Rafael Alun Trisambodo Diminta Bawa Bukti Terkait Hartanya
KPK dan Kemenkeu Bertemu, Bahas Harta Tak Wajar Ayah Mario Rafael Alun
VIDEO: Bukti Chat Jebakan AGH Pacar Mario, Bikin David Terperangkap & Dianiaya