Lurah di Pekanbaru yang Melecehkan Janda di Ruang Kerja jadi Tersangka!
Usai jadi tersangka, Rusli langsung ditahan di Mapolsek Limapuluh untuk proses hukum lanjutan.
Usai jadi tersangka, Rusli langsung ditahan di Mapolsek Limapuluh untuk proses hukum lanjutan.
Lurah di Pekanbaru yang Melecehkan Janda di Ruang Kerja jadi Tersangka!
Polsek Limpuluh menetapkan Lurah Tanjung Rhu bernama Rusli menjadi tersangka pelecehan seksual. Korbannya merupakan seorang janda beranak satu inisial M (38), seorang anggota Panwaslu Kecamatan Limapuluh.
- Bocah SD Tewas Tak Wajar Diduga Korban Pelecehan di Semarang, Orang Tua dan Kakak Diperiksa Polisi
- Menakar Keterlibatan BPK di Korupsi BTS 4G Usai Kejagung Tetapkan Sadikin Rusli Tersangka
- Kerangka Prajurit Perempuan Ditemukan di Makam Berusia 2.500 Tahun, Dikubur Bersama Sejumlah Senjata Langka
- Jenderal TNI Diintai Agen KGB Rusia
"Hari ini kita panggil lurah inisial R kemudian ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan atas dugaan kekerasan seksual terhadap M," ujar Kapolsek Limapuluh Kompol Bagus Harry Priyambodo kepada merdeka.com Jumat (8/9).
Bagus menyebutkan penetapan tersangka terhadap Rusli membutuhkan rangkaian penyelidikan yang panjang. Bahkan, anggota Polsek Limapuluh menggelar perkara bersama Polresta Pekanbaru dalam menangani kasus tersebut.
Usai jadi tersangka, Rusli langsung ditahan di Mapolsek Limapuluh untuk proses hukum lanjutan. Dia dijerat Pasal 6 huruf a Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 289 KUHP.
"Peristiwa pelecehan seksual itu terjadi di Kantor Lurah Tanjung Rhu Jalan Hijrah Kelurahan Tajung Rhu Kecamatan Limapuluh Pekanbaru pada 30 Agustus 2023 lalu, sekitar pukul 13.00 Wib,"
jelas Bagus.
merdeka.com
Barang bukti yang disita polisi berupa 1 buah bra dan 1 helai baju lengan panjang warna merah maron milik korban. Selain itu ada juga hasil visum terhadap M.
Sebelumnya diberitakan, peristiwa itu terjadi di ruang kantor Lurah Tanjung Rhu. Saat itu M dan F sedang ada keperluan kerja di kantor lurah itu."Pelapor (M) datang dengan seorang saksi (F), dia menceritakan telah menjadi korban pelecehan seksual oleh oknum lurah inisial R," kata Bagus.
Saat itu Rabu (30/8), M dan F datang Kantor Lurah tersebut pada pukul 09.30 WIB untuk menjalankan tugas sebagai Panwaslu Kelurahan.
"Kemudian M dipanggil oleh R ke ruangannya dalam keadaan pintu terbuka. Saksi pada saat itu berada di luar, kemudian setelah selesai dan pamit, di situlah pada saat pamit ada pelecehan seksual, yaitu meraba di bagian dada pelapor," kata Bagus.
Korban tidak terima, lalu terjadi keributan dan kegaduhan di kantor lurah tersebut. Kejadian itu mengundang kedatangan pegawai kelurahan lainnya.
Kemudian lurah R pergi dengan sepeda motornya meninggalkan kantor lurah. Sedangkan korban menuju Polsek Limapuluh untuk membuat laporan.
"Sempat ada keributan karena korban tidak terima, kemudian pelapor melapor ke Polsek Limapuluh," kata Bagus.
Dari pengakuan korban, dia sudah dua kali dilecehkan oleh lurah tersebut. Kejadian pertama itu sudah lama dam tidak dilaporkan. Saat itu M mengaku dilecehkan dengan cara bokongnya diraba oleh R.
"Dari pengakuan korban pernah dilecehkan sekali, namun tidak dilaporkan. Yaitu di raba di bagian belakang (bokong)," ucapnya.