MA dan KPK disarankan serahkan daftar nama koruptor ke KPU dan Bawaslu
Bawaslu beberapa hari lalu merilis parpol yang memasukkan bekas napi korupsi dalam daftar bakal calon legislatif yang diajukan ke KPU. Ada sekitar 119 bacaleg yang pernah terjerat kasus korupsi. Parpol dinilai tidak konsisten melaksanakan pakta integritas yang telah ditandatangani beberapa waktu lalu.
Bawaslu beberapa hari lalu merilis parpol yang memasukkan bekas napi korupsi dalam daftar bakal calon legislatif yang diajukan ke KPU. Ada sekitar 119 bacaleg yang pernah terjerat kasus korupsi. Parpol dinilai tidak konsisten melaksanakan pakta integritas yang telah ditandatangani beberapa waktu lalu.
Agar publik bisa ikut melakukan pengawasan terhadap proses Pemilu, KPU diharapkan memberi akses bagi publik untuk melihat siapa saja caleg bekas napi korupsi ini. Selain itu Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menyerahkan daftar napi korupsi ke KPU dan Bawaslu.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Bagaimana cara Kejati Kalteng dalam menyelidiki dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim? Diketahui, dalam perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim ini Kejati Kalteng setidaknya sudah memeriksa sebanyak 20-30 saksi. Kajati Kalteng, Undang Mugopal melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidus) Douglas P Nainggolan mengatakan, pihaknya akan bertindak tegas dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
Demikian disampaikan Direktur Para Syndicate, Ari Nurcahyo saat diskusi 'Menyambut Partai Tanpa Koruptor: Jangan Kendor!' di D'Hotel, Jalan Sultan Agung, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (30/7).
Ari mengatakan saat penandatanganan Pakta Integritas, parpol berkomitmen akan membebaskan daftar caleg dari napi koruptor, mantan napi narkoba dan pelaku pelecehan seksual terhadap anak. Namun apa yang terjadi belakangan ini membuktikan bahwa sikap politik parpol tidak linier dengan pakta integritas tersebut. Karena itulah menurutnya penandatanganan pakta integritas hanya sebatas formalitas.
"Ini bukti inkonsistensi parpol," ujarnya.
Jika parpol tetap mencalonkan kadernya yang bekas koruptor, ini akan menjadi catatan gelap bagi proses demokrasi. Selama 20 tahun reformasi, demokrasi bukan hanya jalan di tempat tapi akan cenderung mundur.
Ari mengatakan penolakan terhadap caleg bekas koruptor ini membutuhkan dukungan bersama mulai dari masyarakat sipil, penegak hukum, lembaga penegak hukum seperti MA dan KPK.
"Sekarang sedang ditunggu list napi koruptor, bandar narkoba dan pelecehan seksual anak. KPU menunggu list nama dari MA dan publik juga menunggu list itu dibuka. Daripada lihat ribuan daftar caleg di KPU, kami sarankan MA dan KPK membuat list. Selain list itu diberikan ke KPU dan Bawaslu juga dibuka ke publik," sarannya.
Dengan demikian publik dapat turut mengawasi dan membantu KPU mengoreksi daftar bacaleg sebelum ditetapkan sebagai daftar caleg tetap. "Integritas di parpol masih jadi barang mahal dan kita harap partisipasi publik, KPK dan MA bisa ikut kawal DCS (daftar calon sementara) itu dari tiga aspek yaitu napi koruptor, napi bandar narkoba dan napi pelaku pelecehan seksual terhadap anak," pungkasnya.
Sementara itu, Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI), Jerry Sumampouw mendesak KPU memberi akses ke publik terkait data bacaleg ini. "Saya sesalkan pada KPU karena prosesnya tertutup. Seharusnya terbuka. Beberapa hari lalu kita minta KPU buka akses agar masyarakat ikut berkontribusi dalam melakukan pengawasan," jelasnya.
Jika akses tak dibuka, masih adanya caleg bekas napi koruptor bisa juga hasil adanya permainan KPU dengan parpol. Hal yang juga disoroti dalam proses tahapan Pemilu ini ialah caleg yang dipindah dapilnya dan juga nomor urutnya.
"Permainan bisa saja terjadi antara KPU dan parpol. Kalau Anda ikuti sebetulnya ada juga dinamika partai di mana para calon dijanjikan di dapil A kemudian enggak ada begitu juga pindah ke dapil lain dan dijanjikan di nomor urut satu tiba-tiba ke nomor urut 7. Ada dinamika seperti ini," jelasnya.
"Sebetulnya nuansa politik dari proses ini masih sangat kuat. Sayangnya akses seperti ini tidak dibuka kepada publik. KPU sudah menggunakan Silon. Silon seharusnya digunakan untuk publik supaya publik bisa mengakses lebih mudah. Untuk apa teknologi mahal-mahal tapi tak bisa diakses publik. Ada problem sebetulnya di KPU dan kita sebut KPU minim memfasilitasi publik berpartisipasi dalam setiap tahapan,"lanjutnya.
Kendati demikian Jerry bersyukur akhirnya Bawaslu yang diberi akses oleh KPU bisa mendeteksi daftar bacaleg yang merupakan bekas napi koruptor dan diumumkan ke publik walaupun tidak secara rinci. Daftar yang diumumkan Bawaslu masih caleg tingkat DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Dan menurut Jerry tak menutup kemungkinan banyak juga bekas napi koruptor menjadi caleg DPR RI.
"Apakah yang nasional tidak ada? Saya tidak yakin," ujarnya.
Baca juga:
KPU Klaten dan Sragen kembalikan berkas bacaleg PPP eks napi koruptor
Daftarkan bacaleg eks napi korupsi cara parpol amankan suara
Tepis disebut kutu loncat, Yusuf Supendi mengaku gabung PDIP hasil ijtihad politik
Sohibul Iman soal eks napi korupsi daftar caleg PKS: Kami Kecolongan, akan diganti
Gerindra sebut 27 caleg mantan koruptor eksodus dari partai lain
Formappi pertanyakan komitmen pemberantasan korupsi parpol calegkan eks koruptor