MA Tolak Banding, Dua Pembunuh Sopir Taksi Online di Garut Tetap Dihukum Mati
Dua orang terdakwa kasus pembunuhan sopir taksi online di Garut, Jajang alias Keling (33) dan Doni alias Abang (33) tetap divonis hukuman mati setelah kasasi mereka ditolak Mahkamah Agung.
Dua orang terdakwa kasus pembunuhan sopir taksi online di Garut, Jajang alias Keling (33) dan Doni alias Abang (33) tetap divonis hukuman mati setelah kasasi mereka ditolak Mahkamah Agung.
Keduanya sebelumnya divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Garut pada Senin 14 Oktober 2019 karena terbukti secara sah melakukan aksi keji membunuh Yudi alias Jablay (26) yang berprofesi sebagai sopir taksi online.
-
Kapan bintang-bintang mati? Setiap Tahun, Ada Segini Bintang yang Mati di Galaksi Bima Sakti Bintang pun bisa hancur setiap tahunnya dan melakukan "regenerasi". Komposisi bintang di langit terus berganti seiring dengan perkembangan waktu.
-
Kapan Choirul Huda meninggal? Ia bertabrakan dengan rekan satu timnya pada Liga 1 2017 silam saat melawan Semen Padang.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kapan musim hujan dimulai? Musim hujan telah tiba. Selain membawa kebahagiaan dan kesegaran, musim hujan juga membawa berbagai penyakit, salah satunya adalah flu.
-
Bagaimana cara bintang mati? Bintang-bintang dapat mati dengan dua cara utama, tergantung dari massanya. Bagi bintang bermassa rendah, fusi nuklir berakhir ketika semua hidrogen di dalam inti bintang telah diubah menjadi helium. Tanpa panas dan tekanan fusi dari luar, bintang akan runtuh ke dirinya sendiri.
-
Kapan mandi taubat dilakukan? Berikut kami sampaikan niat dan langkah-langkahnya: Niat Mandi Taubat Bacaan niat bukan sekadar lafal pembuka amalan yang hendak dikerjakan.
"Terkait perkara pembunuhan sopir (taksi) online, putusan Mahkamah Agung, keduanya tetap harus menjalani hukuman mati," ujar Kasi Pidana Umum Kejari Garut, Dapot Dariarma, Sabtu (4/4).
Sebelum kasasi di MA, banding kedua terdakwa di Pengadilan Tinggi Bandung ditolak. Kedua pelaku merasa hukuman mati yang dijatuhkan oleh majelis hakim tidak sebanding dengan perbuatannya.
"Mereka berdua menganggap putusan dari majelis hakim terlalu berat sehingga banding ke PT. Namun di tingkat PT, banding keduanya ditolak, lalu banding juga ke MA dan ditolak lagi. Berdasarkan putusan dari Mahkamah Agung, keduanya divonis mati," kata Dapot.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Garut menjatuhkan vonis hukuman mati kepada dua terdakwa Doni (33) dan Jajang (33) dalam kasus pembunuhan sopir taksi online asal Bandung, Yudi alias Jablay (26). Vonis tersebut dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Garut karena tidak ada yang meringankan dua terdakwa.
"Menjatuhkan hukuman kepada masing-masing terdakwa berupa hukuman mati," ujar ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Garut, Endratno Rajamai saat pembacaan vonis, Senin (14/10).
"Yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa tergolong sadis dan keji. Meringankan tidak ada," katanya.
Putusan hukuman mati kepada dua terdakwa lebih tinggi dari tuntutan seumur hidup yang diajukan jaksa penuntut umum.
Dalam pembacaan berkas vonis, hakim mengungkapkan bahwa kedua terdakwa sah dan bersalah membunuh korban dan dilakukan secara berencana. Selain itu, pembelaan yang dilakukan kedua terdakwa tidak menjadi pertimbangan hakim ditambah keduanya mengakui perbuatannya.
Aksi pembunuhan terhadap Yudi sendiri dipicu akibat kedua pelaku yang terlilit utang. Keduanya kemudian merencanakan aksi kejahatan. Aksi dimulai dengan memesan mobil rental dan meminta diantar dari Bandung ke Garut.
Para mencari mobil rental dari internet dan bisa berkomunikasi dengan korban. Saat korban mengantarkan ke Garut, begitu sampai langsung dibunuh dengan cara dicekik lalu dipukul menggunakan kapak. Tidak selesai sampai di situ, tubuh korban kemudian dilindas mobil lalu setelah diyakini meninggal, jasadnya dibuang di salah satu jurang di Kecamatan Cikajang.
(mdk/bal)