Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Pensiunan Polri: Motor Depan Melambat, Hasya Rem Mendadak
Tak lama saat Hasya terjatuh, ujar Gita salah satu orang yang berada di TKP mendatangi terduga pelaku yang melindas. Dia meminta terduga pelaku itu membantu membawa Hasya ke rumah sakit namun menolak.
Kuasa Hukum mahasiswa UI (Universitas Indonesia) M Hasya Athalah Syahputra (HAS) Gita Paulina mengungkapkan kronologi perkara kecelakaan mahasiswa berusia 18 tahun yang melibatkan purnawirawan Polri itu.
Gita menyatakan bahwa saat peristiwa terjadi di daerah Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022 malam, Mahasiswa UI, Hasya hendak pergi menuju ke indekos salah satu temannya.
-
Kapan motor harus diservis? Servis motor minimal dilakukan 1-2 bulan sekali, atau saat pemakaian sudah mencapai jarak tempuh 2000 km (untuk motor keluaran lama) dan jarak tempuh 5000 km (untuk motor keluaran baru).
-
Kapan lelang motor Omesh berakhir? Setelah nungguin sekitar 4 hari, akhirnya ada yang menang lelang dengan harga Rp 300 juta.
-
Kapan mobil bekas taksi dianggap punya jarak tempuh rendah? Taksi umumnya menempuh jarak yang lebih pendek dibandingkan mobil pribadi pada tahun yang sama, karena waktu operasional taksi terbatas.
-
Kapan pencurian motor itu terjadi? Peristiwa itu sebenarnya telah terjadi pada 16 Oktober 2020.Namun pelaku JM baru tertangkap di rumahnya setelah tiga tahun hidup di kebun untuk menghindari polisi.
-
Bagaimana mobil tersebut terbakar? Dikutip dari unggahan Instagram resmi @humasjakfire, kejadian itu terjadi pada Sabtu, 6 April 2024 malam. Disebutkan, bahwa petasan yang dinyalakan remaja konvoi mengenai mobil. Akibatnya, api menyala di bagian kap mobil.
-
Kenapa tangki motor bisa berkarat? Tangki motor berkarat adalah masalah umum yang dapat mempengaruhi performa dan keselamatan kendaraan. Karat pada tangki motor biasanya disebabkan oleh reaksi kimia antara logam tangki dan kelembapan di udara atau bahan bakar yang mengandung air.
Dia menyebut saat kejadian sebuah sepeda motor di depan Hasya tiba-tiba melambat. Secara spontan, kata dia Hasya mengelak dengan mengerem mendadak yang membuat motornya jatuh ke sisi kanan.
"Tidak lama setelah terjatuh, dari arah berlawanan, sebuah mobil SUV yang dikemudikan oleh seorang pensiunan aparat penegak hukum (Terduga Pelaku) pun melintas, dan melindas Hasya," ujar Gita dalam keterangannya, Jumat (27/1).
Tak lama saat Hasya terjatuh, ujar Gita salah satu orang yang berada di TKP mendatangi terduga pelaku yang melindas. Dia meminta terduga pelaku itu membantu membawa Hasya ke rumah sakit namun menolak.
Hal itu, lanjut Gita membuat Hasya tidak bisa cepat dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan. Hasya pun dinyatakan meninggal dunia setelah akhirnya tiba di rumah sakit.
Gita menjelaskan orang tua Hasya kemudian membawa anaknya ke rumah sakit lain untuk dilakukan visum. Biaya yang dikeluarkan untuk visum hampir Rp3 juta.
Sudah membayar Rp3 juta, namun keluarga tidak mendapatkan hasil visum dari rumah sakit. Jangankan hasilnya, kuitansi pembayaran pun tidak dikeluarkan pihak rumah sakit, padahal visum atas permintaan keluarga.
Kemudian, Hasya dimakamkan pada 7 Oktober 2022. Lalu, pada 19 Oktober 2022 orang tua Hasya mendatangi Polres Jakarta Selatan. Di sana, pihak keluarga mendapat informasi sudah adanya Laporan Polisi (LP) yang dibuat atas inisiatif polisi yaitu Nomor: LP/A/585/X/2022/SPKT SATLANTAS POLRES METRO Jakarta Selatan tanggal 7 Oktober 2022 (LP 585).
Tetapi, ayah Hasya, Adi tetap ingin membuat laporan polisi tersendiri, yang kemudian diterima dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor 1497.X/2022/LLJS (LP 1497).
"Hingga saat ini, LP 1497 tersebut tidak ada tindak lanjut dari Polisi. Sebaliknya, terhadap LP 585 telah ditindaklanjuti oleh pihak Polres Jaksel meski terdapat beberapa hal yang dilaksanakan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Gita.
Tim Kuasa Hukum Keluarga Mahasiswa UI Hasya mengirimkan surat Gelar Perkara Khusus tanggal 13 Januari 2023, yang diterima oleh Polres Jakarta Selatan, Senin 16 Januari 2023. Upaya itu dilakukan karena pihak kuasa hukum menilai ada beberapa kejanggalan dalam proses Penyelidikan Polisi di Polres Jaksel.
Gita menyampaikan bahwa pada Selasa 17 Januari 2023 tanpa informasi apapun pihaknya menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) perkara Kecelakaan Lalu Lintas Nomor B/42/I/2023/LLJS, pada 16 Januari 2023.
Dia menjelaskan bahwa SP2HP itu disertai lampiran Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor B/17/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023, yang intinya menyatakan LP 585 dihentikan karena Tersangka (HAS) dalam tindak pidana tersebut telah meninggal dunia.
Reporter: Winda Nefira/Liputan6.com
(mdk/rhm)