Mahasiswi Unsri Diduga Korban Pelecehan Seksual Dosen Dicoret dari Daftar Yudisium
Mengetahui hal itu, korban sempat mengamuk di ruangan yudisium. Dia mempertanyakan alasan dekanat membatalkan mengikuti yudisium namun tidak mendapat tanggapan.
Mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang yang melaporkan menjadi korban pelecehan seksual oleh dosennya gagal mengikuti yudisium. Dia dibatalkan sepihak oleh dekanat.
Presiden Mahasiswa Unsri Dwiki Sandi mengatakan, korban seyogyanya menjadi salah satu peserta yudisium Fakultas Ekonomi di kampus Unsri Indralaya, Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Jumat (3/12). Dia pun datang sendiri ke lokasi mengenakan kebaya.
-
Apa bentuk pelecehan seksual yang dilakukan oleh mahasiswa filsafat UGM? Dalam video itu, si pria mengaku ada delapan orang korbannya. Pria itu juga meminta maaf atas kekerasan seksual baik secara fisik maupun verbal yang telah dilakukannya.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan seksual? Korban penyandang disabilitas tidak bisa berteriak atau menolak. Dia merasa takut dan ketergantungan," katanya.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Bagaimana cara Fakultas Filsafat UGM menangani kasus pelecehan seksual? Pada prinsipnya Fakultas Filsafat UGM konsisten untuk penanganan kasus-kasus kekerasan seksual. Laporan tentang adanya korban dan lain sebagainya belum ada," urai Iva.
-
Bagaimana rangsangan payudara memengaruhi gairah seksual wanita? Sebuah penelitian oleh Roy Levin dari University of Sheffield dan Cindy Meston dari University of Texas menemukan bahwa merangsang payudara atau puting payudara meningkatkan gairah seksual sekitar 82 persen dari wanita yang diikutsertakan dalam penelitian tersebut.
-
Mengapa para pemijat difabel netra di Yogyakarta rentan terhadap pelecehan seksual? Arya sendiri tidak tinggal di losmen, melainkan di asrama sekolah dengan biaya yang cukup murah. Rawan terkena pelecehan Di tahun yang sama, Arya pertama kali memperoleh pengalaman tak menyenangkan dilecehkan oleh salah seorang pasiennya. Hari sudah hampir malam ketika ia sedang bersiap memulai kerja lepasnya sebagai pemijat di losmen itu. Tak lama kemudian, datanglah seorang pasien. Dari suaranya, Arya menduga kalau ia adalah seorang lelaki paruh baya.
"Tiba-tiba, namanya tidak dipanggil dan ternyata namanya sudah tidak ada dalam daftar peserta yudisium," ungkap Dwiki saat dikonfirmasi.
Mengetahui hal itu, korban sempat mengamuk di ruangan yudisium. Dia mempertanyakan alasan dekanat membatalkan mengikuti yudisium namun tidak mendapat tanggapan.
"Iya, dia mempertanyakan alasannya, kok bisa dihapus," ujarnya.
Dwiki menyebut, nama korban awalnya masuk dalam daftar peserta yudisium. Hal itu setelah korban melengkapi persyaratan yang ditetapkan dekanat.
"Tadi malam namanya masih ada dalam daftar, tiba-tiba waktu acara sudah hilang, dihapus," kata dia.
Dwiki mensinyalir penghapusan itu buntut dari laporan yang disampaikan korban ke Polda Sumsel beberapa hari lalu terkait dugaan pelecehan seksual dengan terlapor dosennya. Presma Unsri terus mencoba mengkonfirmasi masalah ini ke pihak dekanat.
"Korban ini orang kedua yang melapor ke Polda Sumsel kemarin. Dia jadi korban pelecehan seksual secara verbal, terlapor dosen, bisa jadi karena itulah namanya dihapus," terangnya.
"Tetapi yang mesti jawab itu pihak rektorat atau dekanat, sampai sekarang kami belum ada," sambungnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari dekanat atau rektorat Unsri. Merdeka.com telah mengkonfirmasi sejumlah petinggi Unsri namun belum juga mendapat jawaban.
Polisi Sesalkan Dekanat Unsri Hapus Nama Pelapor Pelecehan Seksual
Penghapusan nama pelapor dugaan pelecehan seksual oleh dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang dari daftar peserta yudisium sampai ke pihak ke kepolisian. Aparat menyesalkan tindakan dekanat dan rektorat yang mengambil keputusan sepihak.
"Ya, yang melapor ternyata tidak ikut yudisium. Kalau tidak ikut yudisium, ya sangat disayangkan, karena ya itu hak," ungkap Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan Kompol Masnoni, Jumat (3/12).
Semestinya, kata dia, dekanat mengkonfirmasi kepada yang bersangkutan terlebih dahulu disertai dengan alasan pembatalan. Apalagi pencoretan nama pelapor dari daftar peserta yudisium hanya dalam hitungan jam sebelum digelar.
"Saya juga tidak paham, mungkin ada internalnya. Kita juga tidak paham," kata dia.
Dia menjelaskan, mahasiswi yang bayar yudisium itu adalah pelapor kedua dari tiga laporan yang masuk ke SPKT Polda Sumsel. Dia melaporkan mengalami pelecehan seksual secara verbal oleh dosennya.
"Yang penting kami melakukan tindak lanjut. Laporannya sudah diterima, oknum dosennya juga sudah kita ketahui," tegasnya.
Presiden Mahasiswa Unsri Dwiki Sandi menegaskan, pihaknya terus mencari keadilan bagi korban, baik dari tindak pidana pelecehan seksual maupun akademikanya. Sebab pembatalan sepihak itu tidak dapat dibenarkan, terlebih karena laporan ke polisi.
"Kami perjuangkan sampai dia dapat diyudisium dan diwisuda," tegasnya.