MAKI Siap Bubar Jika Firli Bahuri Dijebloskan ke Penjara
Sementara untuk berkas perkara Firli dikatakan Karyoto masih dalam tahap penyelesaian.
Sementara untuk berkas perkara Firli dikatakan Karyoto masih dalam tahap penyelesaian.
- MAKI Gugat Kapolda Metro Jaya dan Kajati, Desak Firli Bahuri Segera Tahan
- Kembali Diperiksa Kasus Pemerasan, SYL Bakal Dikonfrontir dengan Eks Anak Buah Firli Bahuri
- MAKI akan Gugat Keppres Jokowi soal Pemberhentian Firli Bahuri dari Ketua KPK
- Penampakan Tebalnya Berkas Perkara Firli Bahuri Tersangka Kasus Pemerasan SYL
MAKI Siap Bubar Jika Firli Bahuri Dijebloskan ke Penjara
Masyarakat Koalisi Antikorupsi (MAKI) menyatakan siap akan membubarkan diri apabila mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dilakukan penahanan.
Hal itu disampaikan oleh Koordinator MAKI, Boyamin Saiman jelang sidang gugatan praperadilannya melawan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto dugaan mangkraknya kasus Firli dan di desakan untuk dilakukan penahanan.
"Kami berjanji MAKI akan dibubarkan jika Firli dilakukan penahanan atau jika telah disidangkan pokok perkaranya oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," kata Boyamin saat dikonfirmasi, Rabu (27/3).
"Pembubaran MAKI sebagai simbol dan hadiah karena tujuan penguatan kembali KPK telah tercapai," sambungnya.
Sebagaimana dalam gugatan MAKI yang diajukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Pihak tergugat, yakni Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta tidak kunjung hadir dalam dua kali agenda sidang.
Semestinya, menurut Boyamin, tidak ada alasan bagi pihak tergugat tidak hadir untuk ketiga kalinya.
"Pihak lawan hadir atau tidak hadir maka sidang tetap akan dilanjutkan karena hari ini penundaan yang ketiga dan mestinya lawan yang hadir sudah siap memberikan jawaban kenapa perkara mangkrak dan kenapa Firli belum dilakukan penahanan," tegas dia.
Dalam update terakhir kasus Firli, Kapolda Metro Jaya mengaku tidak merasa khawatir akan kasus dugaan pemerasan eks KPK tidak akan berkahir hanya di meja kepolisian.
Sebab terkahir kali, berkas perkara Firli dikembalikan oleh Jaksa Pengadilan Tinggi Negeri DKI Jakarta pada 2 Februari lalu. Namun hingga saat ini tidak kunjung ada perkembangan lebih lanjut.
Karyoto pun memastikan kalau kasus mantan atasannya itu sewaktu di KPK segera selesai.
"Kalau saya pastikan saya akan selesaikan. kita sudah, tinggal fase terakhir," kata Karyoto di Mapolda Metro Jaya, Jumat (22/3).
Jawaban yang serupa juga ketika ditanyakan perihal kapan Firli bakal dilakukan penahanan.
Sebab jejak mantan ketua KPK itu hilang bersamaan dengan pada saat akan diperiksa di Bareskrim Mabes Polri untuk terkahir kalinya Senin 26 Februari.
Sementara untuk berkas perkara Firli dikatakan Karyoto masih dalam tahap penyelesaian.
"Perkara itu jalannya dengan berkas, berkasnya ini memang sedang ada di kita dan dalam waktu yang tidak lama akan kita selesaikan," tegas Jendral bintang dua itu.