Mantan Narapidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Minta Perlindungan ke LPSK, Siapa Dia?
Permohonan perlindungan narapidana itu saat ini masih dalam proses telaah LPSK.
Permohonan perlindungan narapidana itu saat ini masih dalam proses telaah LPSK.
- Dipindah ke Lapas Cirebon, Sudirman Terpidana Kasus Vina Dapat Perlindungan LPSK
- Minta Perlidungan ke LPSK, Saksi dan Keluarga Korban Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Diancam dan Ketakutan
- LPSK Masih Telaah Satu Saksi Fakta Kasus Pembunuhan Vina Cirebon yang Ajukan Perlindungan
- LPSK Ungkap Satu Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Minta Perlindungan
Mantan Narapidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Minta Perlindungan ke LPSK, Siapa Dia?
10 Orang dari pihak keluarga korban maupun Saksi mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Mereka adalah orang-orang yang akan membantu dalam mengungkap kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati menyebut salah seorang saksi mengajukan permohonan perlindungan adalah mantan narapidana dalam kasus Vina Cirebon. Namun Sri tak mengungkap identitas secara gambling identitas Saksi tersebut.
"Berkaitan dengan narapidana ada satu," kata Sri saat konferensi pers, Selasa (11/6).
Sri mengatakan, permohonan narapidana saat ini masih dalam proses telaah. LPSK belum sampai pada tahap kesimpulan kepada siapa saja perlindungan diberikan.
"Cuma masih dalam proses asesmen psikologis dan penelaahan jadi belum sampai pada satu kesimpulan secara resmi. Penerimaannya masih di asesmen, masih ditelaah dan belum ada keputusan kami menerima atau tidak," ujar Sri.
Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati menambahkan, LPSK metode wawancara dalam melakukan asesmen terhadap 10 orang pemohon perlindungan dalam hal ini tentu mengajak bicara dan berdialog dengan saksi dan keluarga korban. Sehingga, dibutuhkan waktu yang tak singkat dan diperlukan kehati-hatian.
"Karena proses asesmen akan dijadikan bahan penelaahan nantinya," ucap dia.
Sementara itu, Ketua LPSK, Brigjen Purn Achmadi juga mengamini bahwa LPSK harus cermat dan hati-hati sehingga prosesnya memang perlu waktu yang khusus. Bahkan assessment psikologis saja tidak bisa dilakukan secara cepat, karena ada para pihak diperiksa kadang untuk kepentingan penyidikan.
Achmadi tak bisa menyebutkan kapan LPSK bisa memberikan kesimpulan akhir.
"Sepanjang keterangan klir kemudian hasil asemen juga kita terima, dan keterangan dokumen dari penegak hukum juga kita terima itu akan cepat mudah kita putuskan," ucap Achmadi.
Pertimbangan LPSK Beri Perlindungan Saksi dan Keluarga Korban Vina Cirebon
LPSK memastikan akan memberikan perlindungan kepada siapapun yang dinilai memenuhi syarat dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.
LPSK sejauh ini menerima 10 orang dari saksi maupun keluarga korban mengajukan permohonan perlindungan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Ketua LPSK, Brigjen Purn Achmadi menegaskan, LPSK akan memberikan rasa aman bagi saksi atau keluarga yang ingin memberikan kesaksian saat proses hukum sedang berjalan.
"Itu penting. Siapa? Itu tergantung subyeknya," ujar Achmadi.
Achmadi mengatakan, LPSK diberikan kewenangan untuk menjamin rasa aman bagi siapa saja saksi di dalam proses peradilan sehingga. Diharapkan, mereka turut membantu dalam mengungkapkan kasus ini secara benar, jujur dan apa adanya.
"Itu menjadi hal yang sangat penting. Kalau pihak mana? Kita tidak bicara pihak mana. Tapi yang paling penting adalah perlindungan diberikan memberikan rasa aman," ujar dia.
Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati menambahkan, bentuk-bentuk perlindungan tertuang dalam tugas pokok dan fungsi LPSK. Dia menyebut di antaranya hak prosedur, perlindungan fisik, bantuan medis dan psikologis.
"Itu beberapa bentuk perlindungan," ucap dia.