Menaker Ida Fauziyah: Upah Minimum 2021 Sama Dengan Tahun 2020
Dalam peraturan yang diteken pada 26 Oktober 2020 itu, Ida menjelaskan, pandemi Covid-19 berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja/buruh termasuk dalam membayar upah.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menetapkan upah minimum pada 2021 sama dengan 2020. Hal tersebut tertulis dalam Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020," kata Ida dikutip merdeka.com, Selasa (27/10).
-
Kapan Amy Qanita dan Farida Budyarti berumroh bersama? Gak cuma jalan-jalan aja, mereka juga sempet umrah bareng bulan Oktober kemarin, tapi sayangnya itu momen terakhir bareng mereka.
-
Apa yang terjadi saat Pratama Arhan dan Azizah datang ke Udinus? Kehadiran mereka langsung mencuri perhatian, bikin para dosen dan mahasiswa berebut foto bersama.
-
Apa yang sedang dipromosikan oleh Menaker Ida Fauziyah? Ida Fauziyah mengatakan, dunia usaha dan dunia industri saat ini telah banyak memberikan perannya dalam pembangunan SDM terampil. Hal ini ditunjukkan di antaranya dengan dibangunnya sejumlah SMK di bawah naungan Yayasan Mitra Industri Mandiri. "Tentu kami bersyukur melihat kehadiran SMK yang dibidangi langsung oleh dunia usaha/dunia industri. Ini hasil karya yang berbeda karena dikelola langsung oleh praktisinya,"
-
Apa yang dilakukan Fadil Jaidi bersama Rafathar dan Rayyanza? Fadil Jaidi memandang Rafathar dan Rayyanza seperti adik sendiri, dan momen kebersamaan mereka tak luput dari sorotan penuh kasih netizen.
-
Apa yang dilakukan Uu Ruzhanul Ulum dalam acara botram bareng warga? Uu juga menyampaikan pesan khusus.Uu meminta maaf atas semua kekurangannya saat menjadi Wakil Gubernur Jawa Barat, mendampingi Ridwan Kamil.
-
Apa yang dilakukan Ayu Ting Ting, Fardhana, dan Bilqis saat Lebaran? Kembali bersatu dalam suasana fitri, Ayu Ting Ting dan Lettu Fardhana akhirnya dapat berkumpul bersama Bilqis lagi, menambah kebahagiaan dalam keluarga kecil mereka.
Dalam peraturan yang diteken pada 26 Oktober 2020 itu, Ida menjelaskan, pandemi Covid-19 berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja/buruh termasuk dalam membayar upah.
"Perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19," terangnya.
Selanjutnya, dia meminta kepada Gubernur untuk menetapkan dan mengumumkan upah minimum provinsi 2021 dilakukan pada 31 Oktober 2020. Serta meminta gubernur untuk melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Sehubungan dengan hal tersebut diminta kepada Gubernur untuk menyampaikan surat edaran tersebut kepada Bupati/Walikota serta pemangku kepentingan terkait," tutup Ida.
Baca juga:
Kondisi Pandemi, HIPPI DKI Prediksi UMP 2021 Tidak Ada Kenaikan
Minta Pemerintah Naikkan UMP 2021, Serikat Pekerja Ingatkan Demo Makin Panas
Presiden KSPI Said Iqbal Sebut Meski Item KHL Bertambah, Buruh Tetap Miskin
Pro Kontra Penetapan UMP 2021, Tak Naik Mengacu Aturan Pemerintah
UMP 2021 Tidak Naik, ini Alasannya
Data BPS: Upah Nominal Harian Buruh September 2020 Naik Tipis