Menkum HAM Yasonna Usul Revisi UU Narkotika: Pemakai Narkoba Kita Rehabilitasi
Dengan merevisi UU Narkotika, kata Yasonna, bisa menyelesaikan masalah yang sering muncul di hulu.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yassona Laoly meninjau pembangunan tiga lapas yakni Maximum Security Ngaseman, Lapas Maximum Security Glandakan, dan Lapas Minimum Security Nirbaya di Nusakambangan Cilacap, Rabu (15/12).
Tujuan pembangunan Lapas baru tersebut untuk mengatasi permasalahan over kapasitas. Dia menilai masalah over kapasitas juga diperlukan upaya lain yakni revisi Undang-Undang narkotika.
-
Kapan Jofanka Hendhico meraih Adhi Makayasa? Sermatutar Jofanka Hendhico Arintio berhasil meraih penghargaan Adhi Makayasa Akademi Angkatan Udara (AAU) 2024. Putra kelahiran Bantul, 23 Januari 2002 itu dinobatkan menjadi lulusan terbaik pada acara wisuda di Gedung Sabang Merauke, Jumat (5/7) lalu.
-
Siapa Prof. Sarijaya? Momen haru tercipta saat Prof. Ir. Sarijaya dikukuhkan sebagai Guru Besar Fakultas Teknik UGM di ruang Balai Senat UGM pada Kamis (1/2).
-
Kapan Yusuf Mannagalli Parawansa lulus dari Fakultas Kedokteran UB? Yusuf lulus dari Fakultas Kedokteran UB pada tahun 2019 silam.
-
Siapa Delsy Syamsumar? Delsy Syamsumar, Pelukis Neoklasik Asal Sumbar yang Karyanya Sudah Diakui Dunia Salah satu pelukis terkemuka di Indonesia ini telah melahirkan karya-karya hebat yang sudah diakui oleh Lembaga Seni dan Sejarah Perancis melalui literatur.
-
Di mana Ki Anom Suroto lahir? Profil Singkat Ki Anom Suroto memiliki nama lengkap Ki KKRT H. Lebdo Nagoro Anom Suroto. Ia lahir pada 11 Agustus 1948 di Klaten.
-
Apa yang dilakukan mahasiswa UGM dalam KKN mereka di Sulawesi Barat? Mahasiswa adalah agen perubahan. Tak sedikit mahasiswa yang melakukan inovasi untuk memberikan perubahan di tengah masyarakat. Bentuk inovasi itu bisa dilakukan melalui berbagai cara, salah satunya saat program Kuliah Kerja Nyata atau KKN. Melalui program KKN, Mahasiswa Universitas Gadjah Mada bakal memasang teknologi pemanen air hujan, tepatnya di Pulau Karampuang, Mamuju, Sulawesi Barat.
"Karena over kapasitas kita harus membangun, tapi kita lihat mahal sekali. Karena mayoritas 50 persen lebih kasus narkoba, maka penyelesaian tentang narapidana narkoba ini harus kita pikirkan. Kita juga membuat rencana-rencana retribusi, pembinaan kemandirian dan juga akar masalahnya kami akan merevisi Undang-Undang narkotika," kata Yasona Laoly dalam keterangannya di Cilacap.
Dengan merevisi UU Narkotika, kata Yasonna, bisa menyelesaikan masalah yang sering muncul di hulu. Maka dari itu, pihaknya mengusulkan para pemakai narkoba direhabilitasi sehingga tidak perlu masuk ke dalam penjara.
"Revisi Undang-Undang narkotika menjadi salah satu bentuk menyelesaikan masalah di hulu tentang narkotika. Kita harapkan, tahun depan masuk dalam Prolegnas. Tujuan kita daripada pemakai dibawa ke dalam lapas, mendingan kita rehabilitasi," ungkapnya.
Sedangkan, anggaran yang dialokasikan oleh negara tidak akan mencukupi untuk membangun lapas di Indonesia. Sebab, biaya pembangunan lapas yang mahal tidak sepadan dengan angka kejahatan yang muncul di setiap daerah.
"Kalau kita kejar-kejaran membangun Lapas dengan jumlah kejahatan yang ada, keuangan negara tidak akan mampu. Anggaran Rp131 miliar belum tentu cukup untuk membeli kasur, pembinaan dan lain-lain. Jadi memang mahal sekali," jelasnya.
Seperti lapas maximum security yang dibangun di Nusakambangan dengan luasan 21.000 hektare nantinya akan dihuni oleh para bandar dan pemakai narkoba.
"Mudah-mudahan kalau ada anggaran nanti dan uang kita cukup akan kita bangun lagi," ujarnya.
Solusi jalur pendekatan restorative justice. Dengan begitu, ada analisis untuk melihat penyebab kejahatan dan tindak pidana yang muncul di tengah masyarakat.
"Saya pikir program pembinaan yang harus kita lakukan, pendekatan dan paradigma untuk melihat analisis penyebab -penyebab kejahatan dan pidana ini memang harus berkelakuan baik daripada kita pelihara di dalam dengan biaya yang sangat besar. Tentu dengan asesmen," tuturnya.
Yasonna menekankan peristiwa kebakaran Lapas di Tangerang bisa dijadikan pembelajaran untuk mengevaluasi kebijakan yang ada saat ini.
"Kita akan memetakan seluruh permasalahan yang ada di Lapas. Peristiwa Lapas Tanggerang tentu menjadi pembelajaran. Kami harus menyiapkan anggaran untuk perbaikan perbaikan peralatan listrik untuk lapas-lapas yang sudah tua. Kalau cukup uang tentu bangun baru," tutupnya.
Baca juga:
Family Dialog, Upaya Rumah Rehabilitasi Beri Pemahaman soal Bahaya Adiksi Narkoba
Sidang Gugatan UU Narkotika, Ahli Sebut di Thailand Pakai Ganja buat Bumbu Masakan
Uji Materil UU Narkotika, Arsul Sani Sebut DPR Dengarkan Semua Aspirasi
Tiga Ibu Penggugat UU Narkotika Sampaikan Perbaikan Permohonan ke MK
DPR: Revisi UU Narkotika Harus Atur Penyalahguna Cukup Direhabilitasi