Menolak Ajakan Pesta Miras, Amin Dihajar Hingga Luka di Kepala
Pukulan itu dilakukan ke arah kepala, badan, tangan dan pundak kiri secara berulang-ulang. Akibat kejadian itu korban mengalami luka sobek di bagian kepala dan luka lecet di bagian kedua tangan.
Seorang buruh bangunan menganiaya temannya sendiri karena menolak saat diajak berpesta minuman keras oplosan di wilayah Tunjung Maya, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Wakasat Reskrim AKP Sonny L Gaol menjelaskan, penganiayaan terhadap korban bernama M Amin (24), warga Jalan Pekapuran Raya, Kompleks Indah Sari, Kecamatan Banjarmasin Timur itu dilakukan pada Kamis (20/6) siang, di Jalan Tunjung Maya, Kecamatan Banjarmasin Timur.
-
Kenapa Pemilu di Indonesia penting? Partisipasi warga negara dalam Pemilu sangat penting, karena hal ini menunjukkan dukungan dan kepercayaan terhadap sistem demokrasi yang berlaku.
-
Kapan kata penutup pidato penting? Seperti diketahui, bahwa ragam acara seperti seminar, perpisahan, pernikahan hingga acara formal lain membutuhkan sebuah penutup pidato yang penuh kesan yang membuat seluruh rangkaian acara berkesan.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Bagaimana penanganan tindak pidana pemilu di Indonesia? Untuk menangani tindak pidana pemilu, Pasal 2 huruf b Perma 1/2018 mengatur bahwa pengadilan negeri dan pengadilan tinggi berwenang memeriksa, mengadili dan memutus tindak pidana pemilu yang timbul karena laporan dugaan tindak pidana pemilu yang diteruskan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (“Bawaslu”), Bawaslu provinsi, Bawaslu kabupaten/kota dan/atau Panitia Pengawas Pemilu (“Panwaslu”) kecamatan- kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia paling lama 1 x 24 jam, sejak Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dan/atau Panwaslu Kecamatan menyatakan bahwa perbuatanatau tindakan yang diduga merupakan tindak pidana pemilu.
"Pelaku diduga di bawah pengaruh alkohol, sehingga terjadi salah paham akibat ajakannya ditolak dan langsung menganiaya korban," katanya seperti dilansir dari Antara, Sabtu (22/6).
Pelaku yang diketahui bernama Abdul Rahman alias Rahman Pentol (23), buruh bangunan, warga Pekapuran Raya Jembatan 8, Kelurahan Karang Mekar, Kecamatan Banjarmasin Timur memukul korban menggunakan sebilah kayu balok ulin dan kayu gelam.
Pukulan itu dilakukan ke arah kepala, badan, tangan dan pundak kiri secara berulang-ulang. Akibat kejadian itu korban mengalami luka sobek di bagian kepala dan luka lecet di bagian kedua tangan.
Atas kejadian tersebut korban langsung melapor ke Mapolresta Banjarmasin untuk proses hukum lebih lanjut. Kemudian anggota Unit Buser langsung ke tempat kejadian dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Saat ini, pelaku yang biasa dipanggil Rahman Pentol itu sudah dilakukan penahanan oleh polisi dan statusnya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan.
Hasil penyidikan sementara, tersangka terbukti bersalah melakukan penganiayaan dengan modus memukul kepala korban di bagian belakang dengan menggunakan alat bantu, sehingga tersangka dijerat pasal 351 ayat 2 dengan ancaman pidana 7 tahun.
Baca juga:
Tjoa Dikeroyok Satpam saat Makan di Arena Judi Gelper Pekanbaru
Sebelum Bunuh Karyawati Bank, Pelaku Mau Ikat Tangan Istri Karena Kesal
Cinta Ditolak, Pria di Denpasar Hendak Perkosa Pegawai Swalayan saat Mandi di Indekos
Kepergok Mencuri, Maling Tewas Dianiaya Satpam
Ketahuan Intip Cewek Mandi, Driver Ojek Online Ini Pukul dan Tusuk Perut Korban
Tak Diberi Uang, Pengamen Pukul Kepala Pemilik Rumah Dengan Gitar