Menteri Yohana usul kebiri hanya sebagai treatment bukan punishment
Masih banyak hukuman lain yang bisa dilakukan untuk menebus perbuatan pelaku kekerasan seksual pada anak.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP-PA) Yohana Yembesi mengungkapkan hukuman kebiri merupakan treatment atau rehabilitasi. Masih banyak hukuman lain yang bisa dilakukan untuk menebus perbuatan pelaku kekerasan seksual pada anak.
"Kebiri ini sebagai jalan alternatif, bukan hukuman utama. Dan perlu ada kajian ilmiah baik di luar negeri maupun dalam negeri," Kata Yohana di Gedung PP-PA, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (1/11).
Yohana menjelaskan, banyak sumber yang menyatakan bahwa kebiri untuk treatment bukan punishment. Selain itu, ada pula masukan pakar bahwa yang dikebiri itu yang sudah masuk hukuman, terus keluar dan masuk lagi dengan kasus yang sama, yakni melakukan kekerasan seksual pada anak.
"Jadi kebiri ini bukan hal utama untuk membuat pelaku jera. Kita berikan hukuman kepada seseorang dengan tingkat kekerasan yang dia lakukan pada anak. Bisa juga kita berikan hukuman mati, hukuman seumur hidup penjara, atau bahkan kebiri? kenapa tidak? Tapi ini masih dikaji ulang," tuturnya.
Lanjutnya, mengenai kebiri ini, dirinya masih berharap banyaknya saran yang masuk, yang sesuai dengan victim yang ada. Apakah pelaku perlu dilakukan treatment dengan kebiri atau hukuman lain.
"Karena belum ada signifikan bahwa kebiri merupakan solusi menurunkan angka kekerasan pada anak. Jadi itu beberapa masukan untuk kami, dan kami rasa akan dipertimbangkan nantinya untuk mengkaji Perppu," tutupnya.
Baca juga:
Ditemui menteri, pencabul 15 anak pilih dihukum mati daripada kebiri
Menteri Yohana sebut Perppu kebiri masih perlu dikaji ulang
Ini bedanya kebiri kimiawi dan permanen, ada efek sampingnya juga
Suntik mati pelaku kekerasan seksual terhadap anak
-
Apa yang diatur oleh dasar hukum pemilu di Indonesia? Pemilihan umum (Pemilu) menjadi salah satu sarana dalam mewujudkan sistem demokrasi di Indonesia. Melalui proses pemilihan ini, rakyat Indonesia memiliki hak untuk menentukan wakil-wakil mereka yang akan memimpin negara dan membuat kebijakan.
-
Apa saja ciri kepribadian anak? Lima Ciri Kepribadian pada Anak Seperti temperamen, ciri kepribadian telah dijelaskan dengan berbagai cara oleh peneliti yang berbeda. Salah satu teori kepribadian yang terkemuka memusatkan perhatian pada lima ciri kepribadian utama berupa: Keteraturan (Conscientiousness) Seseorang yang cenderung tepat waktu, bertanggung jawab, dan bekerja menuju tujuan jangka panjang dengan sedikit pengawasan. Kebajikan (Agreeableness) Seseorang yang menyenangkan, bersosialisasi positif, membantu orang lain, dan berkolaborasi baik dalam situasi kelompok. Keterbukaan terhadap Pengalaman (Openness to Experience) Orang yang kreatif, fleksibel, penasaran, dan berani. Neurotisme (Neuroticism) Seseorang yang cenderung mengalami kondisi emosional negatif secara teratur. Ekstroversi (Extroversion) Seseorang yang mendapatkan energi dari interaksi sosial.
-
Dimana kekerasan pada anak dilarang? Banyak negara telah mengesahkan undang-undang yang melarang kekerasan terhadap anak.
-
Apa dampak pelukan bagi anak? Anak yang sering dipeluk atau merasakan sentuhan fisik dari orang tua juga cenderung memiliki hati yang tenang dan dapat menularkan kebahagiaan kepada orang lain ketika mereka dewasa. Hal ini karena mereka tidak terpapar kekerasan dan merasa aman serta dicintai.
-
Apa keputusan pengadilan terkait asuh anak? Hari ini, pengadilan memutuskan bahwa Sarwendah berhak atas asuh ketiga anaknya.
-
Kapan pemilu di Indonesia akan diadakan? Masyarakat Indonesia akan menggelar Pemilihan Umum (Pemilu) pada 14 Februari 2024 mendatang.