Minta THR ke pengusaha, empat anggota ormas dibubarkan polisi
Minta THR ke pengusaha, empat anggota ormas dibubarkan polisi. Masyarakat diimbau tidak memberikan uang kepada pihak-pihak yang melakukan pungli dengan dalih THR.
Polsek Bekasi Utara membubarkan empat orang anggota organisasi masyarakat (ormas) diduga meminta secara paksa uang tunjangan hari raya kepada pedagang dan pemilik toko di wilayah setempat.
Informasi dihimpun, peristiwa itu bermula ketika empat orang anggota ormas mendatangi sebuah minimarket di Perumahan Taman Harapan Baru, Bekasi Utara, Kamis (8/6) siang.
-
Apa itu pantun THR lucu? Pantun lucu, atau dikenal juga sebagai pantun jenaka, adalah jenis pantun yang bertujuan untuk menghibur pendengarnya dengan humor. Pantun ini sering digunakan dalam berbagai kesempatan sosial untuk menciptakan suasana yang riang dan menyenangkan.
-
Bagaimana besaran THR PNS Depok? Disebutkan, untuk besaran THR yakni penghasilan gaji 100 persen dari penghasilan satu bulan yang diterima pada bulan Maret.
-
THR itu apa? Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bermula pada tahun 1952 dan hanya diberikan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) saja.
-
Apa yang dicuri oleh TH? Di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, seorang pemuda berinisial TH (22) mencuri seekor ayam saat malam hari.
-
Apa saja yang diterima PNS Depok selain THR? Selain menerima THR, ASN juga mendapatkan THR Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 100 persen dari TPP yang di dapat pada bulan Maret. “Sementara bagi non ASN atau Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap (PKTT) mendapatkan satu bulan penghasilan untuk THR di masing-masing perangkat daerah,” pungkasnya.
-
Apa saja yang dimaksud dengan THR dalam konteks ini? THR atau Tunjangan Hari Raya adalah salah satu bentuk tunjangan khusus yang diberikan kepada seorang karyawan sebagai bentuk apresiasi dari perusahaan di momen hari raya tertentu seperti Hari Raya Idul Fitri atau Natal. THR juga dikenal dengan sebutan bonus hari raya atau gaji ke-13.
Kedatangan mereka berdalih untuk meminta uang THR kepada pengelola minimarket. Mereka meminta secara paksa agar pengelola memberikan sejumlah uang.
Seorang manajemen minimarket melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian setempat. Tak lama kemudian, petugas datang ke lokasi untuk membubarkan aksi tersebut.
"Petugas yang datang meminta mereka pergi, dan berpesan agar tidak mengulanginya lagi," kata Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing, Kamis (8/6).
Dia mengatakan, perbuatan itu bagian dari pungutan liar yang dianggap meresahkan masyarakat. Menurut dia, pungutan itu bisa dipidanakan karena bagian dari aksi premanisme.
"Hari besar ini selalu ada oknum-oknum masyarakat yang memanfaatkan untuk mencari keuntungan sendiri," ujarnya.
Dia meminta supaya masyarakat tidak memberikan uang kepada pihak-pihak yang melakukan pungli dengan dalih THR.
(mdk/noe)