MK gelar sidang putusan gugatan UU Pemilu soal presidential threshold
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan atas gugatan UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017, Kamis (11/1). Sidang dipimpin langsung Ketua MK, Arief Hidayat di ruang sidang utama MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan atas gugatan UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017, Kamis (11/1). Sidang dipimpin langsung Ketua MK, Arief Hidayat di ruang sidang utama MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
MK akan memutuskan nasib presidential threshold (PT) atau ambang batas pencalonan presiden. Sidang yang dijadwalkan mulai digelar pukul 09.00 WIB ini molor sekitar 30 menit. Sebelum membuka sidang, Ketua MK, Arief Hidayat sempat meminta maaf kepada peserta sidang yang hadir atas keterlambatan yang disebabkan persoalan teknis itu.
-
Apa yang dimaksud dengan Pemilu? Pemilu adalah proses pemilihan umum yang dilakukan secara periodik untuk memilih para pemimpin dan wakil rakyat dalam sistem demokrasi.
-
Apa itu Pemilu? Pemilihan Umum atau yang biasa disingkat pemilu adalah suatu proses atau mekanisme demokratis yang digunakan untuk menentukan wakil-wakil rakyat atau pemimpin pemerintahan dengan cara memberikan suara kepada calon-calon yang bersaing.
-
Dimana asas LUBER JURDIL diatur dalam UU Pemilu? Asas ini diatur dalam Pasal 2 UU No. 7 Tahun 2017 (UU Pemilu).
-
Apa arti Pemilu? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pemilu atau Pemilihan Umum merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Di mana Uut Permatasari tinggal? Uut Permatasari memilih untuk tinggal di sebuah rumah kos. Keputusan ini diambil untuk mendukung tugas suaminya, Tri Goffarudin Pulungan di Bali.
Gugatan ini diajukan enam pihak yang berbeda yaitu Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Idaman, pakar komunikasi politik Effendi Gazali, tokoh ACTA Habiburokhman, eks komisioner KPU Hadar Nafis Gumay bersama Perludem dan KODE.
Para penggugat tidak sepakat dengan ketentuan ambang batas pencalonan presiden sebagaimana yang diatur dalam Pasal 222 UU Pemilu. Di pasal itu diatur parpol atau gabungan parpol harus memiliki 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional pada Pemilu 2014 lalu untuk bisa mengusung pasangan capres dan cawapres. Mereka menilai presidential threshold tak adil dan diskriminatif serta tidak sesuai dengan UUD 1945.
Sidang putusan yang berisi 10 perkara pengujian materiil atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ini dihadiri para penggugat seperti Ketum PSI Grace Natalie. Beberapa parpol lainnya diwakil kuasa hukum. Hadir pula perwakilan Kementerian Dalam Negeri dan Ketua KPU RI, Arief Budiman.
Baca juga:
Sidang gugatan UU Pemilu, presidential threshold disebut picu koalisi transaksional
Dalam sidang, Anggota DPR minta MK tolak gugatan UU Pemilu
PKS desak MK segera putuskan gugatan UU Pemilu
Demokrat: Kesempatan makin sempit buat kami jika ambang batas capres 20 persen
Soal ambang batas capres, Demokrat tegaskan MK tak boleh buat norma baru