Modus Transaksi Fiktif, Sales di Kutowinangun Gelapkan Uang Perusahaan Rp900 Juta
Kasus ini terbongkar setelah admin keuangan CV menemukan banyak kejanggalan pada faktur yang disetorkan tersangka. Setelah dilakukan pengecekan di lapangan, transaksi yang dilakukan tersangka adalah fiktif.
Seorang sales yang bekerja di sebuah CV di bidang distributor sembako dan kosmetik di wilayah Kutowinangun diduga melakukan penggelapan uang perusahaan. Ia memesan barang dengan menggunakan faktur fiktif yang mengakibatkan kerugian perusahaan Rp 900 Juta lebih.
Sales tersebut, IB (30) merupakan warga Desa Kedung Agung, Kecamatan Butuh, Kabupaten Purworejo.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kapan kejadian penganiayaan tersebut? Dalam cerita tersebut, ia menuliskan mengenai pengalaman perempuan berinisial RST (18) yang disiksa secara sadis oleh orang asing pada Sabtu (16/3) sekitar pukul 14.40 WIB.
-
Kapan kasus perceraian ini terjadi? Berikut cerita lengkapnya yang dikutip dari odditycentral.com pada (19/4).
-
Kapan kejadian perampokan tersebut? Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Makassar Komisaris Besar Mokhamad Ngajib mengatakan kejadian perampokan Jumat (19/1) dini hari, tepat di depan rumah korban di Jalan Rappocini Raya Makassar.
-
Kenapa Siti Purwanti meninggal? Diketahui bahwa mendiang Siti Purwanti telah lama menderita penyakit jantung dan gagal ginjal.
-
Apa yang ditemukan mati di pantai Purworejo? Seekor ikan Hiu Tutul ditemukan mati terdampar di pantai selatan Munggangsari, Purworejo pada Rabu (16/8) siang.
"Modusnya tersangka memesan barang dengan menggunakan faktur fiktif. Setelah memperoleh barang milik perusahaannya lalu dijual tidak sesuai yang tertera pada faktur itu," jelas Wakapolres Kebumen, Kompol Edi Wibowo didampingi Kapolsek Kutowinangun AKP Krida Risanto, Senin (20/9).
Kasus ini terbongkar setelah admin keuangan CV menemukan banyak kejanggalan pada faktur yang disetorkan tersangka. Setelah dilakukan pengecekan di lapangan, transaksi yang dilakukan tersangka adalah fiktif.
Barang-barang itu dijual di sebuah toko dengan harga di bawah pasar agar cepat laku. Ini dilakukan tersangka agar dapat memperoleh uang dengan cepat.
Untuk mengelabui perusahaan, hasil sebagian penjualan barang disetorkan tersangka ke perusahaan.
Namun sebagian lain, uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi serta untuk membeli sepeda motor sport Kawasaki Ninja 250 CC.
Tersangka telah melakukan transaksi fiktif sudah cukup lama. Akibatnya perusahaan mengalami kerugian cukup banyak.
Tersangka dijerat dengan Pasal 374 KUH Pidana tentang penggelapan yang dilakukan oleh orang memegang barang itu berhubung dengan pekerjaannya atau jabatannya atau karena ia mendapat upah uang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun.
Baca juga:
Jadi Tersangka, Kadinkes Kepulauan Meranti Gelapkan 3.000 Alat Tes Antigen
Kasus Pemalsuan Bilyet Deposito, 2 Pegawai BNI Makassar Kembali Jadi Tersangka
Gelapkan Mobil Rental, 2 Pemalsu Dokumen di Gianyar Ditangkap
Modus Ingin Sewa, Ibu & Anak di Depok Bawa Kabur 40 Mobil Rental
Jual 5 Ha Lahan Milik Orang Lain, Eks Kades di Klungkung Ditangkap Satgas Mafia Tanah
Ketua Kwarnas Pramuka Akui Adhyaksa Lakukan Penyalahgunaan Wewenang