Moeldoko Tegaskan Tapera Tidak Ditunda, Diberlakukan Tahun 2027
Moeldoko menegaskan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tidak ditunda tetapi diterapkan tahun 2027.
Moeldoko menegaskan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tidak ditunda tetapi diterapkan tahun 2027.
Moeldoko Tegaskan Tapera Tidak Ditunda, Diberlakukan Tahun 2027
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tidak ditunda tetapi diterapkan tahun 2027. Dia membenarkan masih ada waktu untuk memberikan masukan dan usulan terkait iuran Tapera itu 3 tahun ke depan.
“Tapera ini diberlakukan paling lambat nanti tahun 2027. Sampai 2027 masih ada waktu untuk saling memberi masukan, konsultatif dan sebagainya,” ujar Moeldoko ditemui di Gedung Krida Bhakti, Jakarta dilansir Antara, Jumat (7/6).
Moeldoko mengatakan peraturan mengenai iuran Tapera bagi aparatur sipil negara (ASN) maupun bagi pekerja mandiri juga belum terbit, baik dari Menteri Keuangan maupun Menteri Ketenagakerjaan.
Menurut Moeldoko, persoalan Tapera bukan masalah ditunda atau tidak ditunda, melainkan persoalan mendengarkan aspirasi berbagai pihak, sehingga akan ada perbaikan melalui peraturan menteri yang akan diterbitkan.
"Bukan tunda atau tidak tunda, tapi mendengarkan aspirasi berbagai pihak, sehingga nanti ada perbaikan di Peraturan Menterinya," tegas Moeldoko.
merdeka.com
Di sisi lain, Moeldoko menjelaskan, semangat pemberlakuan kebijakan iuran Tapera dilandasi adanya backlog kepemilikan rumah sebanyak 9,9 juta yang harus ditangani negara.
Dia menjelaskan negara sudah memberikan subsidi agar bunga kredit pemilikan rumah (KPR) dapat ditekan di angka 5 persen, namun kebijakan itu hanya mampu mendorong kepemilikan rumah 300.000 per tahun. Sehingga, perlu skema baru untuk mengatasi backlog kepemilikan rumah.
Dia mengatakan sudah ada Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) untuk membantu ASN memiliki rumah.
Namun pemerintah merasa perlu ada cakupan skema yang lebih luas, hingga muncul skema Tapera ini.
Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono mengatakan, pemberlakuan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) berpeluang diundur jika ada usulan dari DPR - MPR RI.
"Jadi kalau misalnya ada usulan, apalagi DPR misalnya Ketua MPR untuk diundur, menurut saya, saya sudah kontak dengan Bu Menteri Keuangan juga kita akan ikut," ujar Basuki di Jakarta.
Basuki mengaku menyesal dan tidak menyangka atas timbulnya kemarahan dari masyarakat dan berbagai pihak terhadap Tapera ini.
"Dengan adanya kemarahan (terhadap Tapera) ini, saya pikir menyesal betul. Saya tidak nglegéwa (menyangka)," katanya.
Sebagai Ketua Komite Tapera, Basuki mengatakan bahwa UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat sudah ada sejak tahun 2016 dan penerapannya diundur hingga tahun 2027 dalam rangka membangun kredibilitas Tapera.