Muhammadiyah Bela Menteri Agama Soal Wacana Larangan Bercadar di Instansi Pemerintah
Menurut Muhammadiyah, wacana kebijakan Menteri Agama tidak ada yang salah. Kebijakan tersebut harus dilihat sebagai usaha pembinaan pegawai dan membangun relasi sosial yang lebih baik.
Menteri Agama Fachrul Razi menegaskan kembali tentang wacana pelarangan penggunaan cadar di instansi pemerintahan. Wacana tersebut masih dalam kajian dan bagi para penggunanya dipersilakan untuk tetap memakai cadar.
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Abdul Mu'ti, mengatakan, ada dua hal yang harus dilihat secara seksama terkait rencana kebijakan Menag tentang pelarangan pemakaian cadar di kantor Pemerintah.
-
Kapan Rasulullah melarang berziarah? Berziarah dulu kala sempat dijadikan Rasulullah sebagai kegiatan yang dilarang untuk dilakukan.
-
Kapan Rasulullah berziarah kubur? Rasulullah setiap kali giliran menginap di rumah ‘Aisyah, beliau keluar rumah pada akhir malam menuju ke makam Baqi’ seraya mengucapkan salam: Salam sejahtera atas kalian wahai penghuni kubur dari kalangan kaum mukmin.
-
Kapan Masjid Raya Badiuzzaman dibangun? Melansir dari beberapa sumber, Masjid Raya Badiuzzaman dibangun sekitar tahun 1885 atau sekitar 1306 Hijriah oleh seorang Raja Sunggal bernama Datuk Badiuzzaman Surbakti asal Suku Karo.
-
Kapan Kiai Ageng Muhammad Besari wafat? Makam Kiai Ageng Muhammad Besari wafat pada 1773.
-
Kapan M Rizqi Iskandar Muda lahir? Secara kebetulan, Rizqi yang kelahiran Batang, Jateng, 9 November 2002 itu merupakan legislator termuda di DPRD Jateng pada periode ini.
-
Kapan Masjid Baitul Makmur diresmikan? Bentuk dari kepala kubah masjid yang diresmikan tahun 1999 ini memiliki bentuk yang sama persis, sehingga menimbulkan kesan gaya arsitektur Timur Tengah yang begitu kental.
Pertama soal alasan kode etik kepegawaian. Kalau mereka adalah pegawai, maka siapapun harus mematuhi kode etik pegawai. Bahkan dalam konteks pembinaan, kepatuhan kepada kode etik berbusana adalah bagian dari penilaian kinerja dan loyalitas kepada institusi.
"Hal ini tidak hanya berlaku bagi mereka yang bercadar, tapi juga mereka yang berpakaian tidak sopan yang tidak sesuai dengan norma agama, susila, dan budaya bangsa Indonesia," kata Abdul saat dikonfirmasi, Kamis (31/10).
Kedua, dalam ajaran Islam terdapat kewajiban menutup aurat baik bagi laki-laki atau perempuan. Di kalangan ulama terdapat ikhtilaf mengenai cadar sebagai salah satu busana menutup aurat. Sebagian besar ulama berpendapat bercadar bukanlah wajib. Perempuan boleh menampakkan muka dan telapak tangan.
"Muhammadiyah berpendapat bahwa bercadar tidak wajib. Yang perlu diluruskan adalah pemahaman mereka yang bercadar sebagai teroris atau radikal. Itu penilaian yang sangat dangkal dan berlebihan," jelas Abdul.
Menurut Muhammadiyah, wacana kebijakan Menteri Agama tidak ada yang salah. Kebijakan tersebut harus dilihat sebagai usaha pembinaan pegawai dan membangun relasi sosial yang lebih baik.
"Kebijakan Menteri Agama yang melarang perempuan bercadar tidak bertentangan dengan Islam dan tidak melanggar HAM," tegasnya.
Reporter: Putu Merta Surya Putra
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Menko Muhadjir Saran Menag Fachrul Razi Konsultasi ke MUI Soal Pelarangan Cadar
Menag Wacanakan Larang Bercadar, PKS Ingatkan Ranah Pribadi Jangan Diintervensi
Menag Fachrul Razi Wacanakan Larang Pemakaian Cadar di Instansi Pemerintah
Mulai Hari ini, Belanda Larang Penggunaan Cadar di Ruang Publik
Tunisia Larang Cadar di Kantor-kantor Pemerintah
Dipecat Karena Bolos Mengajar, Dosen IAIN Bukittinggi Mengaku Sudah Izin Kuliah S3