Muncikari Prostitusi Online di Ambon Jual Anak Rp 1 Juta ke Pelanggan
K dan F, muncikari di tangkap Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease. Kedua wanita tersebut terbukti menjual belasan anak di bawah umur dengan tarif berkisar antara Rp 400 ribu hingga Rp 1 juta kepada pelanggan.
K dan F, muncikari di tangkap Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease. Kedua wanita tersebut terbukti menjual belasan anak di bawah umur dengan tarif berkisar antara Rp 400 ribu hingga Rp 1 juta kepada pelanggan.
"Hasil pemeriksaan kami menetapkan dua orang wanita inisial K dan F sebagai tersangka kasus prostitusi online," kata Kasubag Humas Polres Pulau Ambon Ipda Julkisno Kaisupy, Rabu (21/2).
-
Kenapa Lampor Opak mencari manusia? Saat itu, ada mitos lain bahwa tidak boleh menyebut nama "lampor" saat masih berada di luar rumah. Sang nenek bercerita kalau prajurit Kraton itu suka mencari manusia untuk dijadikan prajurit tambahan.
-
Bagaimana wanita tersebut dimakamkan? Berdasarkan hasil penelitian kerangka, tinggi wanita tersebut sekitar 152 cm. Kerangkanya ditemukan berbaring telentang di samping kerangka suaminya, namun yang mengejutkan para ilmuwan, bagian atas kepalanya hilang.
-
Apa jenis penyiksaan yang dialami rangka manusia tersebut? Para arkeolog menduga bahwa pria tersebut dipukuli secara brutal di atas roda hukuman dan kepalanya juga dicoba untuk dipenggal.
-
Kapan kerangka manusia raksasa ditemukan? Apa yang disebut "Raksasa Julcuy" ditemukan pada awal 2019 oleh ahli geologi Theofilos Toulkeridis dan arkeolog Florencio Delgado di dekat desa Julcuy di Provinsi Manabí, Ekuador.
-
Di mana kerangka manusia raksasa ditemukan? Apa yang disebut "Raksasa Julcuy" ditemukan pada awal 2019 oleh ahli geologi Theofilos Toulkeridis dan arkeolog Florencio Delgado di dekat desa Julcuy di Provinsi Manabí, Ekuador.
-
Bagaimana wanita itu menemukan perselingkuhan pacarnya? Keterkejutannya terjadi ketika, pada bulan Juni, dia menemukan pesan-pesan eksplisit seksual yang dipertukarkan melalui aplikasi obrolan antara dia dan sejumlah wanita.
Ia mengatakan, kasus prostitusi online anak di bawah umur terungkap setelah pihak keluarga melaporkan anak yang tidak pulang ke rumah selama satu pekan.
Informasi yang diterima, bahwa korban sementara berada di penginapan bersama teman-teman. Dari laporan tersebut, petugas menuju lokasi untuk mengecek keberadaan korban.
"Setelah dicek ternyata benar korban bersama teman-teman mereka berjumlah 18 orang, yakni 10 orang perempuan dan delapan laki-laki wanita 8 pria sementara ada di penginapan. Ketika ditemukan mereka sementara berada di kamar dan langsung diamankan di Polres Ambon," katanya.
Julkisno mengakui, 18 orang tersebut diperiksa di Unit perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Hasilnya dari 18 orang dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
"16 korban prostitusi online setelah diperiksa diperbolehkan pulang, sedangkan dua tersangka langsung ditahan," ujarnya.
Dua tersangka yakni inisial K dituntut pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun, sedangkan F dituntut pasal 88 ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Kedua tersangka membujuk anak di bawah umur untuk melakukan persetubuhan dengan orang lain, serta menempatkan, membiarkan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi atau seksual terhadap anak di bawah umur.
"Kedua tersangka saat ini ditahan di rumah tanahan Polres Ambon. Kami juga sementara melakukan pengejaran tersangka lainnya inisial T yang masih buron," katanya.
Baca juga:
Berat Badan Artis VA Kini Tinggal 35 Kilogram
DPR Janjikan Tambahan Anggaran agar Teknologi Polisi Makin Canggih
Polda Jatim Larang Penggemar Kasih Hadiah ke Vanessa Angel
Polisi Tangkap Muncikari Prostitusi Online Bertarif Rp 2 juta di Balikpapan
Masih Buron, Dua Muncikari Artis VA Sulit Ditangkap karena Ini
Penahanan Ditangguhkan, Muncikari Artis VA Dikenakan Wajib Lapor