Mungkinkah Ibu Melecehkan Anaknya Sendiri di Tangsel Dapat Restorative Justice, Begini Kata Polisi
Guna mengungkap apakah R sebagai korban, sebagaimana klaim terkait adanya akun Facebook Icha Shakila yang menjadi dalang di balik video pelecehan tersebut.
Polisi akan memeriksa handphone milik tersangka R di Laboratorium Digital Forensik.
- Kasus Video Ibu Cabuli Anak, Pemilik Asli Akun Icha Shakila Juga Diperdaya Buat Konten Asusila
- Polisi Periksa Pemilik Asli Akun Facebook Icha Shakila Terkait Video Ibu Muda Lecehkan Anak Kandung
- Terungkap Alasan Ibu Muda Buat Konten Porno Lecehkan Anak Kandung
- Polisi Buru Pemilik Akun Facebook ‘Icha Shakila’ Dalang Dibalik Kasus Ibu Lecehkan Anak
Mungkinkah Ibu Melecehkan Anaknya Sendiri di Tangsel Dapat Restorative Justice, Begini Kata Polisi
Seorang Ibu inisial R (22) kini harus mendekam dibalik jeruji besi, akibat konten pelecehan seksual terhadap anaknya yang masih balita (bawah lima tahun) harus berjuang ke ranah pidana.
Lantas terkait dengan posisinya yang sebagai ibu dari korban anak dan juga adanya klaim faktor pengaruh dari pihak lain, mungkinkan Polisi memberlakukan restorative justice?
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirkrimsus), Polda Metro Jaya, AKBP, Hendri Umar pun menyatakan terkait kemungkinan restorative justice terhadap R pastinya akan didalami oleh penyidik.
"Yang jelas untuk kemungkinan restoratif justice dan sebagainya terus kami lakukan pendalaman dan pasti kami update," ucap Hendri kepada awak media, dikutip Kamis (6/6).
Menurutnya, dalam penyidikan kasus ini masih perlu didalami lebih lanjut. Guna mengungkap apakah R sebagai korban, sebagaimana klaim terkait adanya akun Facebook Icha Shakila yang menjadi dalang di balik video pelecehan tersebut.
"Nanti setelah kita kumpulkan setelah kita buat jadi benang utuh terkait rangkaian tindak pidana ini baru bisa kita ambil langkah tindak lanjutnya apa terkait penanganan perkara dalam hal kontekstual saat ini," kata dia.
Sementara soal pencarian terhadap akun Facebook Icha Shakila, saat ini polisi masih berupaya melakukan identifikasi pemilik dari akun yang turut menjanjikan imbalan Rp15 juta.
"Sekarang kita masih berproses melakukan upaya untuk bisa mengidentifikasi siapa yang menggunakan akun IS ini dalam media Facebook ini, siapa yang bersangkutan," kata Hendri.
Kesulitan Cari Akun
Namun, tampaknya pihak kepolisian mendapatkan kesulitan untuk mencari keberadaan pelaku tersebut. Lantaran, akun tersebut saat ini sudah tidak aktif lagi sehingga membuat pihak kepolisian sulit mencari pelaku.
"Yang dapat kami sampaikan bahwa untuk sementara akun ini memang sudah mati. Jadi semenjak Juni 2023, beberapa saat setelah mungkin men-share video tersebut ke media sosial, akun tersebut mati," jelasnya.
Kendati begitu, Hendri menyampaikan penyidik tetap melakukan penyidikan lebih lanjut untuk menemukan pelaku. Salah satunya dengan memeriksa handphone milik tersangka R di Laboratorium Digital Forensik.
"Tapi sekarang masih dalam proses pengembangan ataupun penyelidikan lebih lanjut dari personel kami dengan menggunakan bukti-bukti yang sudah saat ini untuk mengetahui dan bisa mengidentifikasi siapa pemilik dari akun IS ini," tutur dia.
Sedangkan, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk saat ini telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) untuk men-takedown video tersebut di sejumlah media sosial agar tak tersebar lagi.
"Yang jelas kami sudah berkoordinasi dengan Kominfo untuk seluruh video beredar terkait pornografi bisa di-take down agar tidak beredar lagi di facebook dan aplikasi lainnya," kata Hendri.
Perlu diketahui R telah ditetapkan sebagai tersangka atas aksi pelecehan seksual kepada anak kandungnya yang masih balita. Aksi yang terjadi 2023 silam itu, viral setelah video R melecehkan anaknya tersebar di media sosial.
Akibatnya R pun ditetapkan tersangka sesuai Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 Jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.