Nenek Asyani divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 500 juta
Hakim menyatakan Asyani terbukti mencuri kayu Perhutani. Tetapi, Asyani tidak perlu menjalani hukuman.
Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, pada Kamis (23/4), menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada terdakwa kasus pencurian kayu jati milik Perhutani, Asyani (63 tahun). Tetapi, mereka memutuskan Asyani tidak diharuskan menjalani hukuman badan.
Seperti dilansir dari Antara, ketua majelis hakim diketuai I Kadek Dedy Arcana Asyani juga menjatuhkan denda Rp 500 juta subsider kurungan satu hari kepada Asyani.
Hakim menilai Asyani terbukti memuat, membongkar, mengangkut, mengeluarkan,dan menguasai kayu hasil hutan tanpa izin sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H).
-
Kenapa KEK Singhasari penting? KEK Singhasari berkonsentrasi pada platform ekonomi digital untuk bersinergi dengan perkembangan antara bisnis pariwisata dan ekonomi digital.
-
Kenapa NISN penting? Nomor tersebut menjadi pembeda antara satu siswa dengan siswa lainnya di seluruh sekolah Indonesia maupun Sekolah Indonesia di Luar Negeri.
-
Kapan Sego Penek muncul? Makanan lezat ini sudah ada sejak zaman penjajahan kolonial Belanda.
-
Apa bentuk khas Kue Petulo Kembang? Kue petulo kembang ini terbilang unik karena bentuknya seperti mi gulung yang memiliki beragam warna.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Mengapa Stupa Sumberawan penting? Stupa melambangkan nirbana (kebebasan) yang merupakan dasar utama dari seluruh rasa dharma yang diajarkan Guru Agung Buddha Gautama. Nirbana juga menjadi tujuan setiap umat Buddha.
Dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Situbondo menuntut Asyani dengan hukuman satu tahun penjara, dengan masa percobaan 18 bulan. Selain itu, mereka menuntut Asyani membayar denda Rp 500 juta dan subsider berupa satu kali kurungan.
Terdakwa lain juga mendapat tuntutan sama atas kasus dinilai merugikan Perhutani sekitar Rp 4 juta itu adalah Ruslan (menantu Asyani yang dinilai membantu mengangkut kayu), Cipto (tukang mebel tempat menyimpan kayu milik Asyani), dan Abdus Salam (sopir pikap yang mengangkut kayu milik Asyani).