Nestapa ABG Diperkosa Siswi SMA di Jambi, Ini Tampang Pelakunya
Polisi sudah menangkap dan menahan AP setelah orang tua korban melapor.
Sungguh malang nasib siswi SMP di Jambi berinisial TJ (15). Dia berkali-kali diperkosa seseorang yang sebelummnya dikenal media sosial. Akibatnya, korban mengalami trauma berat.
Pelaku adalah siswa SMA di Jambi berinisial AP (16). Akibat perbuatannya, AP kini ditahan di rutan Polda Jambi.
- Babak Baru Kasus Siswi SMP di Jambi Dipukul dan Disundut Rokok, Lima Orang Jadi Tersangka
- 4 ABG Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Jalani Sidang Perdana, Keluarga Korban Minta Keadilan
- Kasus Siswi SMP di Jambi Dipukul dan Disundut Rokok: Terduga Pelaku 2, 1 Mangkir Saat Diperiksa Polisi
- Siswi SMP di Jambi Jadi Korban Perundungan, Wajah Disulut Rokok
"Kita sudah tahan pelaku pemerkosaan di rutan Polda Jambi," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, pada Rabu (23/10).
Kronolog Kejadian
Kasus ini bermula ketika TJ dan AP berkenalan di media sosial. Keduanya kemudian sepakat bertemu di hotel.
“Jadi saat bertemu korban diajak ke hotel dan terjadilah hubungan badan," katanya.
Tak hanya itu, pelaku juga nekat merekam hubungan intimnya dengan korban. Kejadian itulah yang kemudian menjadi senjata pelaku tiap kali mengajak korban berhubungan badan. Jika korban menolak, dia mengancam akan menceritakan kejadian itu ke orang-orang.
“Pelaku telah memperkosa korban ini lebih dari empat kali itu pengakuan pelaku ke penyidik,”tegasnya.
Peristiwa memilukan ini terbongkar setelah orang-orang di sekeliling melihat ada yang berubah pada perilaku TJ. Salah satunya, kerap tidak masuk sekolah. Padahal yang diketahui orang tua korban, anaknya itu berangkat ke sekolah.
“Jadi orang tua korban ini tahu anaknya sekolah, namun tidak ada di sekolah. Ternyata ketahuan korban ini pergi sama Pelaku AP ini,” ujarnya.
Setelah kasus ini naik ke penyidikan dan pelaku ditahan, terhadap korban TJ juga dilakukan pendampingan psikolog dan trauma healing.
Atas perbuatannya, pelaku anak ini dikenakan Pasal 81 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.