Ngaku Polisi, Napi Asimilasi Ajak Kencan IRT di Hotel dan Gasak Harta
Peristiwa itu bermula saat pelaku mengajak korban seorang ibu rumah tangga berusia 35 tahun berkencan di salah satu hotel di Palembang, Sabtu (30/5) malam. Setelah tercapai kesepakatan dari obrolan melalui media sosial, mereka bertemu di TKP.
Dengan modus menjadi anggota polisi, seorang mantan narapidana yang bebas dalam program asimilasi Haryadi Eko Saputro (24) sukses menipu banyak wanita teman kencannya. Dia membawa kabur seluruh barang korban usai berkencan di hotel.
Pelaku diringkus setelah korban melaporkan kasus ini ke polisi. Statusnya juga terungkap hanya seorang buruh bangunan yang baru keluar penjara kasus peredaran uang palsu dan bukan anggota polisi yang bertugas di Polda Metro Jaya.
Peristiwa itu bermula saat pelaku mengajak korban seorang ibu rumah tangga berusia 35 tahun berkencan di salah satu hotel di Palembang, Sabtu (30/5) malam. Setelah tercapai kesepakatan dari obrolan melalui media sosial, mereka bertemu di TKP.
-
Apa yang dilakukan polisi kepada warga di Palembang? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga. "Setelah kami periksa secara maraton, kami tingkatkan ke penyidikan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah, Selasa (19/12). Tersangka Bripka ED dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman paling lama satu tahun penjara.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Kapan gadis tersebut melapor ke polisi? Korban merupakan warga Old City, Hyderabad. Dia berjalan sendirian ke kantor polisi dua tahun lalu dan mengajukan laporan terhadap ayahnya.
-
Apa yang disita oleh petugas Satpol PP di Denpasar? Barang bukti yang sita itu 4,5 kg daging anjing dan (ada yang sudah diolah) berupa rica-rica dan rawon. Itu, katanya laris dikonsumsi oleh orang-orang terbatas," kata Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, saat dikonfirmasi Kamis (1/8).
Di situlah pelaku beraksi. Dia bersama temannya, RS (DPO) memesan dua kamar bersebelahan di hotel itu. Satu kamar digunakan untuk temannya menginap dan satunya lagi dipakai tempat berkencan.
Setelah berkencan, pelaku dan rekannya membawa beberapa barang korban seperti ponsel dan uang. Mereka pun kabur dan korban langsung melapor ke polisi.
Kapolsek Kalidoni Palembang AKP Irene mengungkapkan, tersangka menggunakan modus berpura-pura sebagai anggota polisi untuk meyakinkan korbannya. Ide aksi kejahatan itu didapatkan tersangka ketika masih mendekam di lembaga pemasyarakatan atau sebelum keluar dalam program asimilasi beberapa waktu lalu.
"Tersangka pura-pura menjadi anggota polisi, dibantu temannya yang masih buron. Mereka mengajak korban berkencan lalu mengambil barang-barang korban begitu lengah," ungkap Irene, Rabu (3/6).
Dikatakannya, kartu anggota polisi itu merupakan hasil editan yang dilakukan tersangka. Dia memakai nama dan nomor induk kependudukan (NIK) adiknya bernama Fitriansyah Dwi Saputra yang mengaku angkatan 31 berpangkat Briptu dan tugas di Polda Metro Jaya.
"Tersangka menyakinkan korban dengan mengirim fotonya yang memakai seragam polisi dan menunjukkan KTA Polri palsu atau hasil editan dengan fotonya sendiri tetapi menggunakan foto orang lain," terangnya.
Polisi menduga aksi tersangka sudah sering dilakukan kepada korban-korban lainnya. Penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi dan korban lain sambil mengejar rekannya.
"Sepertinya sudah sering melakukan aksi itu, modusnya sama. Dia dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara," pungkasnya.
Baca juga:
Polsek Pondok Aren Tangkap Lima Polisi Gadungan Palak Warga Bintaro
Mobil Dipakai Komplotan Pemeras Pemuda di Bintaro Disita Polisi
Ngaku Polisi, Tukang Las Janji Bantu Urus Uang Belasan Miliar
Mengaku Anggota Satnarkoba Polres Sukoharjo, 2 Pelaku Bawa Kabur Harta Korban
Pura-pura Mau Ringkus Buronan, Polisi Gadungan Gelapkan 8 Motor Warga di Sumsel
Pria asal Lahat Ngaku Intel Polda Sumsel Kuras Uang Pacar TKW