Novanto divonis 15 tahun penjara, kuasa hukum siapkan banding
Maqdir mengatakan salah satu alasan mengajukan banding. Menurutnya, hakim tak membeberkan dengan rinci perihal kerugian negara yang dilakukan Novanto atas perkara e-KTP.
Tim penasihat hukum siap banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta atas vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor terhadap Setya Novanto (Setnov) atas korupsi proyek pengadaan e-KTP. Menurut Maqdir Ismail, banding akan dia lakukan usai koordinasi dengan keluarga novanto.
"Kami akan banding, nanti akan kami sampaikan setelah diskusi dan bicara dengan keluarga," ujar Maqdir usai vonis Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (24/4).
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Siapa yang disebut oleh Agus Rahardjo sebagai orang yang meminta kasus korupsi e-KTP dengan terpidana Setya Novanto dihentikan? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Kenapa KEK Singhasari penting? KEK Singhasari berkonsentrasi pada platform ekonomi digital untuk bersinergi dengan perkembangan antara bisnis pariwisata dan ekonomi digital.
-
Kapan Ganjar Pranowo berencana menerapkan KTP Sakti? Oleh karena itu, saat terpilih menjadi Presiden Ganjar langsung menerapkan KTP Sakti ini.“Sebenarnya awal dari KTP elektronik dibuat. Maka tugas kita dan saya mengkonsolidasikan agar rakyat jauh lebih mudah menggunakan identitas tunggalnya,” tutup Ganjar.
-
Siapakah Letkol Atang Sendjaja? Nama Atang Sendjaja diketahui berasal dari seorang prajurit kebanggaan Jawa Barat, yakni Letnan Kolonel (Letkol) Atang Sendjaja.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
Maqdir menilai, amar putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor terhadap kliennya tak jauh berbeda dengan dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya kira itu yang harus kita lihat baik dan perhatikan, apa yang disebut fakta-fakta tadi lebih banyak mengulangi uraian dari dakwaan meskipun mereka lebih ringkas," kata Maqdir.
Maqdir mengatakan salah satu alasan mengajukan banding. Menurutnya, hakim tak membeberkan dengan rinci perihal kerugian negara yang dilakukan Novanto atas perkara e-KTP.
"Salah satu contoh, sama sekali tidak disinggung oleh putusan tadi bagaimana cara menghitung kerugian negara. karena ini tidak ada perbandingan apapun yang mereka lakukan daripada keterangan ahli," kata Maqdir.
Dalam perkara korupsi e-KTP, Novanto disebut telah memperkaya diri sendiri sebesar USD 7,3 juta. Novanto juga memperkaya orang lain dan korporasi dalam proyek yang disinyalir merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.
Atas perbuatannya, mantan Ketua DPR itu divonis 15 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu wajib mengembalikan kerugian negara sebesar USD 7,3 juta dikurangi Rp 5 miliar yang telah dikembalikan ke rekening KPK.
Hakim Pengadilan Tipikor juga mencabut hak politik Setya Novanto untuk tidak menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak dirinya usai menjalani masa pidana pokok.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Setya Novanto dibebaskan bayar uang pengganti jam tangan Richard Mille
MKD gelar rapat bahas status Setya Novanto sebagai anggota DPR
Golkar doakan Setnov tabah usai divonis 15 tahun penjara
Setya Novanto divonis 15 tahun penjara, ini reaksi JK
Wapres JK prihatin Setya Novanto divonis 15 tahun bui
Ini alasan hakim minta Setnov kembalikan uang pengganti USD 7,3 juta