Nyamar Jadi Pelanggan, Polisi Bongkar Prostitusi di Aceh
Menurut Fadillah, dari transaksi prostitusi online itu para PSK mendapat upah Rp2 juta, sedangkan muncikari memperoleh untung Rp1 juta.
Personel Unit PPA Polresta Banda Aceh mencoba menghubungi muncikari melalui WhatsApp.
Nyamar Jadi Pelanggan, Polisi Bongkar Prostitusi di Aceh
Polisi kembali membongkar prostitusi online di Kota Banda Aceh. Tiga perempuan ditangkap masing-masing berinisial MW (23) asal Aceh Utara selaku muncikari, dan DN (22) serta ZH (24), warga Banda Aceh sebagai pekerja Seks Komersial (PSK).
- Prostitusi Online di Banyumas Terbongkar, Muncikari Pekerjakan Anak, Ibu Hamil hingga LGBT
- Warga Geruduk Kontrakan Diduga Tempat Prostitusi di Tengah Pemukiman
- Buka Bisnis Prostitusi, Mahasiswa Divonis 1,5 Tahun
- Prostitusi Anak di Aceh Utara Terbongkar, Muncikari Jual Korban kepada Tiga Pria Hidung Belang
Setelah mengantongi informasi itu, polisi mengatur strategi dengan cara menyamar sebagai pelanggan. Personel Unit PPA Polresta Banda Aceh mencoba menghubungi muncikari melalui WhatsApp. "Setelah melakukan perbincangan di WhatsApp, muncikari MW menawarkan dua PSK kepada personel dengan mengirimkan foto-foto wanita yang akan dikencani itu. Dari foto-foto yang dikirimkan, para PSK dipasang tarif Rp2,5 juta per orang untuk short time," ujar Fadillah.
Menurut Fadillah, dari transaksi prostitusi online itu para PSK mendapat upah Rp2 juta, sedangkan muncikari memperoleh untung Rp1 juta. Kepada polisi, muncikari MW membeberkan bahwa ada dua hotel berbintang yang bisa digunakan sebagai tempat praktik terlarang itu. "Kedua hotel tersebut merupakan hotel ternama di Banda Aceh," ungkap Fadillah.
Dari kasus prostitusi online ini, polisi menyita tiga unit handpone, dua sepeda motor, satu lembar kartu ATM, satu lembar bill hotel, screenshot percakapan dan uang tunai senilai Rp5 juta. Ketiganya kini mendekam dalam sel tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan pasal 33 ayat (3), Pasal 25 ayat (2) dan pasal 23 ayat (2) Qanun Nomor 6 tahun 2013 tentang Qanun Jinayat.