Nyaris Satu Bulan, Persembunyian Suami Penganiaya Istri Hingga Luka Berat Terendus & Ditangkap!
Selain mengalami gangguan psikis, korban sebelumnya mengalami luka berat.
Penganiayaan menyebabkan sang istri luka di kepala dan lengan.
Nyaris Satu Bulan, Persembunyian Suami Penganiaya Istri Hingga Luka Berat Terendus & Ditangkap!
Satuan reserse kriminal Polres Kota Tangerang dan Polsek Cisoka meringkus pria sadis, pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), terhadap istrinya.
Aksi penganiayaan pelaku viral di media sosial setelah keluarga korban mendokumentasikan tindak kekerasan yang menyebabkan istri pelaku mengalami luka berat.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazarudin menegaskan tindak KDRT oleh pelaku terhadap istrinya itu terjadi Jumat (6/10/2023) sekitar pukul 23.00 WIB lalu di rumah tinggal keduanya di kampung Bunar, Desa Sukatani, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang.
"Setelah mendapatkan aduan dari korban terkait adanya KDRT Sat Reskrim Polresta Tangerang bersama Polsek Cisoka langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil kami amankan kemarin setelah sempat kabur. Saat ini yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan."
Kata Kasat Reskrim
@merdeka.com
Atas perbuatannya, pelaku terancam tindak pidana penganiayaan berat dengan ancaman pidana penjara 5 tahun sesuai pasal 351 ayat 2 KUHP.
Kondisi Korban Membaik
Kapolsek Cisoka, AKP Eldi, menerangkan kondisi korban saat ini sudah mulai membaik. Selain mengalami gangguan psikis, korban sebelumnya mengalami luka berat.
"Korban alami luka sobek dan bocor dibagian kepala. Memar pada bagian lengan kanan dan memar pada mata sebelah kanan. Setelah membaik dia baru buat laporan polisi dan langsung kami tangani," ujar Kapolsek Cisoka.