Oplos Obat Pertanian, Warga Jambi Ditangkap Polisi
Kasubdit I Indaksi Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Yuyan Priatmaja mengatakan modus tersangka dengan mengganti label herbisida bermerek asli dengan produk palsu, setelah dioplos merek berbeda yang dijual kepada petani di Provinsi Jambi dengan kualitas di bawah standar yang asli.
Tim Subdit I Indaksi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menangkap J, warga Jambi sebagai pelaku pemalsuan sekaligus pengoplos serta pembuat label palsu obat-obatan pertanian seperti herbisida.
Kasubdit I Indaksi Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Yuyan Priatmaja mengatakan modus tersangka dengan mengganti label herbisida bermerek asli dengan produk palsu, setelah dioplos merek berbeda yang dijual kepada petani di Provinsi Jambi dengan kualitas di bawah standar yang asli.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Kenapa Doa Sapu Jagat penting? Bukan hanya menambah pahala, doa sapu jagat juga akan meningkatkan keimanan dan dekat dengan Allah SWT.
-
Kapan kata penutup pidato penting? Seperti diketahui, bahwa ragam acara seperti seminar, perpisahan, pernikahan hingga acara formal lain membutuhkan sebuah penutup pidato yang penuh kesan yang membuat seluruh rangkaian acara berkesan.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Kapan puncak kemarau di Jawa Tengah? “Jadi kalau kita lihat di data saya, rata-rata dari ketersediaan kabupaten/kota baru sepertiga atau 45 persen yang baru digunakan. Sedangkan kita masa puncaknya pada Agustus dan September. Diharapkan pada November sudah mulai ada hujan. Artinya kalau kita petakan dengan permintaan masyarakat nantinya Insya Allah masih mencukupi. Itu baru sumber yang disiapkan oleh pemda setempat melalui BPBD,” kata Kalakhar BPBD Jawa Tengah, Bergas Catursasi Penanggungan, mengutip YouTube Liputan6 pada Kamis (24/8).
-
Kapan Jipeng mulai ada? Mengutip YouTube Budaya Jabar, Humas Kesenian Ciptagelar, Ruhendar Sodong mengatakan bahwa Jipeng merupakan kesenian musik tradisional yang sudah ada sejak tahun 1940-an.
"Kasus ini berhasil diungkap setelah adanya temuan dan laporan petani, dan kepolisian langsung melakukan pengecekan kualitas barang bukti, dan hasil laboratorium herbisida yang dijual pelaku memang tidak sesuai dengan isi kandungannya," kata Yuyan di Jambi, Kamis (18/3).
Atas perbuatan tersebut, diduga tersangka mendapatkan keuntungan besar dari proses penjualan tersebut, dan saat ini ada sekitar 100 lembar label herbisida palsu yang dicetak sendiri bersama pelaku lainnya yang masih dicari.
"Yang asli mereknya Goquat dan diganti menjadi Primaxone, kalau yang asli kadarnya 140 SL dan kalau sudah diganti kadarnya adalah 276 SL. Ini harganya dua kali lipat dari harga aslinya, seperti harga aslinya Rp150 ribu kalau dijual Rp200 sampai Rp300 ribu," kata AKBP Yuyan.
Selain itu, ada merek lain yakni King-up yang diganti merek lainnya yakni Avatec. King up kadarnya tertulis 220 SL, sedangkan Alphatech lebih tinggi sekitar 240 SL.
Hasil penyelidikan, tersangka J sudah melakukan aksinya sekitar dua tahun lamanya, namun dari pengakuan tersangka baru melakukan aksinya sekitar enam bulan. "Nanti akan dibuktikan di persidangan," kata Yuyan.
Yuyan menjelaskan, dalam satu bulan tersangka berhasil menjual 100 sampai 150 dus yang diedarkan ke seluruh Provinsi Jambi, yang paling laku Primaxone dan Alphatech, mengingat itu merupakan produk yang paling dicari petani.
Pada saat penggerebekan beberapa waktu lalu, pihaknya juga mendapati tong-tong yang berisikan pestisida. Namun, pihaknya tidak berani memastikan bahwa tersangka juga mengoplos. Saat ini pihak Ditreskrimum Polda Jambi masih mendalami kasus tersebut. Barang bukti yang disita berupa ratusan jeriken ukuran lima kilogram, kertas merek atau label stiker palsu.
Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pelindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
Baca juga:
Hendak Ditipu Via Telepon, Anggota Polisi Malah Tipu Balik Pelaku, Dapat Pulsa Rp5000
Tergoda Motor Murah di Facebook, IRT di Palembang Ditusuk dan Uang Dibawa Kabur
Perusahaan di Swiss Kena Tipu, Beli Tembaga Rp 518 Miliar yang Dikirim Malah Kayu
Utang Perusahaan Bengkak Rp4 T, Pengusaha Batu Bara Polisikan Rekan Kerja
Penjual Kerajinan Bambu di Depok Ditipu dan Diperas Pria Mengaku Petugas