OSO minta KPU patuhi UU Pemilu soal larangan eks koruptor jadi caleg
Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang mengatakan pihaknya akan mengikuti ketentuan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait aturan mantan narapidana korupsi maju sebagai calon legislatif di Pemilu.
Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang mengatakan pihaknya akan mengikuti ketentuan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait aturan mantan narapidana korupsi maju sebagai calon legislatif di Pemilu. KPU, kata OSO, juga harus patuh pada aturan UU sebelum membuat PKPU yang salah satunya mengatur larangan bagi eks napi korupsi menjadi caleg.
"Kalau saya tentu UU, karena KPU di bawah perintah UU," kata OSO di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5).
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Apa tugas utama KPU dalam menyelenggarakan pemilu? Tugas utama KPU adalah mengatur, melaksanakan, dan mengawasi seluruh tahapan pemilihan umum, mulai dari pemilu legislatif, pemilu presiden, hingga pemilihan kepala daerah.
-
Apa yang didemo Mayjen Purn Sunarko di KPU? Soenarko menjelaskan, tuntutan yang akan disuarakan adalah mendesak agar KPU tidak mengumumkan hasil pemilu yang dianggapnya curang. Soenarko pun berharap, aksinya nanti bisa menjadi pengingat bagi penyelenggara pemilu.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Bagaimana Anies-Cak Imin menuju ke KPU? Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) telah resmi mendaftarkan diri sebagai pasangan Capres-Cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Saat itu, mereka menggunakan mobil Jeep untuk menuju ke KPU RI, Jakarta.
OSO menyatakan, di Hanura sudah memiliki standarisasi calon-calon yang akan diusung menjadi caleg. OSO menyebut pihaknya tak akan mencalonkan eks napi atau berkarakter buruk di Pileg 2019.
"Kalau Hanura sendiri itu yang jelas kalau karakter, karakternya saja jelek jangankan narapidana, karakter jelek saja saya akan tolak jadi caleg," katanya.
Soal perbedaan sikap antara Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla terkait larangan eks napi korupsi maju di Pileg, OSO enggan berkomentar lebih agar tidak terkesan mengadu domba.
Namun, Ketua DPD RI ini akan menanyakan pandangan Jokowi dan JK secara langsung terkait aturan tersebut.
"Ini nanti saya mau tanya sama JK dan Pak Jokowi dulu, supaya saya bisa menjawab dengan pas. Kalau nanti saya jawab si A si B nanti saya bisa seolah-olah mengadu domba mereka berdua," tandasnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengungkapkan, rancangan peraturan KPU (PKPU) mengenai pencalonan anggota legislatif akan segera ditetapkan. Termasuk poin yang melarang mantan narapidana korupsi ikut menjadi caleg.
"Kan ini masih rapat konsultasi sama DPR. Nah kalau sudah selesai mungkin KPU butuh dua tiga hari buat rapikan semuanya. Buat yakinkan dasar-dasar yang menjadi pembuatan pasal itu, kalau sudah firm yakin, kirim ke Kemenkumham. Ya butuh dua-tiga hari," ucap Arief di Gedung DPR RI.
Arief menegaskan, dalam draf PKPU itu, pihaknya masih memasukkan poin larangan eks napi korupsi untuk menjadi caleg. Meskipun, telah ditolak oleh DPR, Bawaslu, dan Kemendagri di dalam rapat dengar pendapat pada Selasa, 22 Mei 2018.
Baca juga:
Jokowi tolak larangan koruptor nyaleg, KPU sebut 'biar kami ambil keputusan sendiri'
Jokowi-JK beda sikap soal eks napi korupsi nyaleg, ini tanggapan Demokrat
Wapres dukung larangan eks koruptor jadi caleg agar DPR berwibawa
Pengiriman logistik Pemilu 2019, KPU teken MoU dengan PT Pos Indonesia
KPU teken kerja sama dengan Kementerian PPPA dan PT Pos Indonesia