Pakai visa kunjungan, 2 WN China malah bekerja di tambang emas
2 WNA itu akan diserahkan ke penyidik Dirjen Imigrasi, selanjutnya akan dideportasi ke negaranya.
Dua dari tujuh warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang ditangkap petugas Imigrasi Palu dan Divisi Imigrasi Kanwil Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, telah diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Mereka diberangkatkan dari Bandara Mutiara Sis Aljufri Palu pada pukul 07.00 WITA, dikawal seorang petugas Imigrasi Palu I Nyoman Nariana," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Imigrasi Palu, Sunaryo, Senin (2/5).
-
Kapan WNA itu ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Kenapa WNA itu dideportasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Dimana WNA itu tinggal? Berdasarkan pengakuan Ketua RT setempat, yang bersangkutan tinggal di dusun tersebut kurang lebih satu setengah tahun.
-
Dimana Timnas Indonesia akan melawan China? Pada bulan depan, Timnas Indonesia akan kembali bertanding di Putaran Ketiga Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia. Skuad Garuda dijadwalkan menghadapi tuan rumah Bahrain pada 10 Oktober 2024 di Bahrain National Stadium, Riffa, dan kemudian akan melawan China pada 15 Oktober 2024 di Qingdao Youth Football Stadium, Qingdao.
-
Siapa yang melaporkan WNA itu ke Imigrasi? Penangkapan HBR berawal dari laporan masyarakat.
-
Kenapa WNA asal Mexico disebut menembak polisi di Bali? Beredar narasi yang mengeklaim Warga Negara Asing (WNA) asal Meksiko menembak anggota polisi di Bali, karena kesal saat ditilang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas penyidik Imigrasi Palu, kedua warga Tiongkok bermasalah ini terbukti menyalahgunakan visa kunjungan karena mereka justru bekerja.
Pelanggaran lain yakni visa yang mereka kantongi sudah kadaluwarsa atau over stay selama 70 hari.
"Itu sesuai hasil pemeriksaan tim penyidik kami," kata Sunaryo.
Kedua WNA itu bernama Yin Shanhua lahir pada 4 Juni 1960, dan Wen Xing Chang lahir 9 September 1956.
Mereka ditangkap petugas di lokasi tambang emas di Kelurahan Poboya, Kecamatan Palu Timur. Saat ditangkap, mereka tidak mengantongi dokumen keimigrasian.
Selama di Palu, keduanya diamankan di ruang detensi (rudensi) Kantor Imigrasi Kelas I Palu.
"Setibanya di Jakarta mereka akan diserahkan ke penyidik Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi yang selanjutnya akan mendeportasi mereka," jelas Sunaryo.
Sementara lima warga Tiongkok lain yang juga ditangkap petugas gabungan dari Imigrasi dan Divisi Imigrasi Kanwil Hukum dan HAM Sulteng, di salah satu perusahaan jasa ketenagalistrikan di Palu telah dibebaskan.
Lima WNA Tiongkok yang ditangkap dan telah dilepas kembali oleh Imigrasi Palu, karena tidak bersalah bernama Wang Tiejun (44), Jin Zhng Yong (33), Wu Hai too (30), Li Shen Lei (29), dan Yu Long (26).
"Mereka dibebaskan karena tidak terbukti melanggar UU Keimigrasian," tutupnya seperti dilansir dari Antara.
(mdk/cob)