Paksa Ibunya Pulang dari Rantau, Remaja Mau Cerita Diperkosa Kakeknya
Ibunya sempat takut melaporkan ke Polsek karena tersangka dikenal berperangai galak. Namun pada akhirnya, sang ibu berani melaporkan ke Polsek pada bulan September 2020 dengan dukungan keluarga.
Seorang kakek di Kabupaten Kebumen, MI (55) warga Kecamatan Sempor mencabuli cucunya yang masih berusia 14 tahun. Aksi bejat dilakukan oleh si Kakek sejak cucunya berusia 12 tahun atau tepatnya sejak tahun 2017.
Kapolres Kebumen, AKBP Rudy Cahya Kurniawan, mengatakan, korban selalu mendapatkan ancaman jika tidak menuruti syahwat sang kakek.
-
Dimana kekerasan pada anak dilarang? Banyak negara telah mengesahkan undang-undang yang melarang kekerasan terhadap anak.
-
Apa itu kejang demam pada anak? Kejang demam pada anak atau yang sering disebut penyakit step terjadi akibat adanya kenaikan suhu tubuh alias demam yang tinggi. Pada umumnya, demam tinggi itu disebabkan oleh adanya inveksi virus ataupun bakteri.
-
Apa yang dilakukan anak tersebut kepada ibunya? Korban bernama Sufni (74) warga Jalan Nelayan Kelurahan Sri Meranti Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru. Sedangkan pelaku Hendri (52), dan istrinya N (51). Setelah mendapat video tersebut Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra bersama anak buahnya langsung datang ke rumah pelaku.
-
Apa dampak pelukan bagi anak? Anak yang sering dipeluk atau merasakan sentuhan fisik dari orang tua juga cenderung memiliki hati yang tenang dan dapat menularkan kebahagiaan kepada orang lain ketika mereka dewasa. Hal ini karena mereka tidak terpapar kekerasan dan merasa aman serta dicintai.
-
Apa saja jenis kecerdasan yang dimiliki anak? Kecerdasan pada anak memiliki bentuk yang berbeda-beda satu sama lain. Ketahui sejumlah jenis kecerdasan pada anak.
-
Apa dampak buruk berteriak pada anak? Masalah lain yang juga mungkin muncul adalah kebiasaan ini tidak mengajarkan anak secara tepat mengenai bagaimana cara mengendalikan perilaku mereka. Hal ini bisa berdampak buruk secara jangka panjang dan membuat anak jadi sering berteriak juga.
"Peristiwa ini terbongkar setelah korban berani menceritakan kepada ibunya," jelas AKBP Rudy didampingi Kasat Reskrim AKP Afiditya dan Kapolsek Sempor Iptu Sugito, Kamis (10/9).
Awal terbongkarnya kasus ini, pada bulan Desember 2019, korban memaksa ibunya agar pulang ke Sempor. Pada bulan April 2020, ibunya pulang ke Sempor. Sesampainya di rumah, korban selalu membuntuti ibunya ke mana pergi.
"Perilaku korban ini yang membuat ibunya curiga," kata AKBP Rudy.
Saat ditanya ibunya, korban pun akhirnya menceritakan semua kejadian yang ia alami.
Setelah mendengar cerita anaknya, ibunya sempat takut melaporkan ke Polsek karena tersangka dikenal berperangai galak. Namun pada akhirnya, sang ibu berani melaporkan ke Polsek pada bulan September 2020 dengan dukungan keluarga.
"Setelah ibunya datang ke Polsek Sempor, melaporkan peristiwa itu, kami datang ke rumah tersangka dan melakukan penangkapan," ungkap AKBP Rudy.
Korban sendiri sejak kecil hidup bersama kakek dan neneknya di Sempor. Sedang ibunya, merantau di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Korban tak berani melawan ajakan kakek. Bahkan seringkali kakeknya mengancam akan membunuhnya jika ia bercerita kepada seseorang tentang tindakan asusilanya.
Tersangka ditangkap pada hari Rabu (2/9) sekira pukul 20.00 Wib di rumahnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) jo Pasal 76D UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara.