Pandangan Ahli Hukum Polda Jabar soal DPO Kasus Vina Diubah Usai Pegi Setiawan Tersangka
Kubu Pegi menilai penetapan tersangka kliennya janggal. Karena dalam berkas DPO hanya disebut Pegi alias Perong.
Sebelumnya PN Cirebon menyebut DPO kasus Vina Cirebon ada tiga orang.
Pandangan Ahli Hukum Polda Jabar soal DPO Kasus Vina Diubah Usai Pegi Setiawan Tersangka
Kubu Pegi Setiawan meminta pandangan ahli hukum Polda Jabar, Agus Surono, yang dihadirkan sebagai saksi ahli di sidang praperadilan. Adapun pandangan yang dimintakan berkaitan dengan diubahnya jumlah daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.
Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon sudah memvonis delapan orang tersangka. Kala itu, dalam berkas perkara juga disebut ada tiga orang lagi yang masih berstatus DPO. Yakni, Pegi alias Perong, Andi dan Dani.
Namun belakangan jumlah DPO berubah setelah Pegi Setiawan ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan, Pegi dianggap sebagai otak pembunuhan Vina dan Eky.
Peristiwa ini mengelitik kuasa hukum Pegi Setiawan dan mempertanyakan apakah perubahan DPO itu hal yang lumrah.
"Demi kepentingan penegakan hukum, bolehkah polisi melawan putusan hakim yang sudah inkracht dengan cara melawan putusan tersebut, boleh tidak?" tanya kuasa hukum Pegi.
Agus lebih dulu memberikan disclaimer. Bahwasannya apa yang disampaikan tak semata-mata memberikan jawaban sahih atas pertanyaan kuasa hukum Pegi.
"Forum sidang praperadilan ini untuk menguji itu, untuk menguji apakah patut dikoreksi apa yang dilakukan penyidik. Saudara sebagai pemohon wajib membuktikan dalil yang disampaikan. Termohon, juga mempunyai hak membuktikan bahwa yang dilakukan benar secara hukum. Saya kira demikian Yang Mulia jawaban saya," kata Ahli.
Kubu Pegi tak puas dan terus mencecar ahli. Dalam putusan PN Cirebon tahun 2017, disebutkan 3 DPO kasus Vina dan dirilis polisi juga. Tetapi tiba-tiba yang ditangkap dan tidak sesuai dengan daftar putusan hakim tersebut.
"Apakah boleh penyidik seperti itu," tanya kuasa hukum Pegi.
"Terakomodir dengan yang saya sampaikan tadi, dan menambahkan bahwa yang menilai nanti soal bukti tadi adalah majelis hakim di sidang," kata Agus.