Panji Gumilang Dilimpahkan ke Kejari Indramayu Kasus Penistaan Agama, Kini Polisi Usut Dugaan TPPU
Dalam pengusutan dugaan TPPU tersebut, Polri menemukan indikasi pola-pola pencucian uang.
Panji Gumilang segera disidang
Panji Gumilang Dilimpahkan ke Kejari Indramayu Kasus Penistaan Agama, Kini Polisi Usut Dugaan TPPU
Bareskrim Mabes Polri limpahkan berkas tahap II terkait kasus penistaan agama oleh Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang ke Kejaksaan Negeri Indramayu hari ini, Senin (30/10). Meskipun berkas kasus penistaan itu telah memasuki tahap II, Polri tetap akan mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Panji.
Dugaan kasus TPPU itu ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
- Berkas Kasus Dugaan Penistaan Agama Dilimpahkan ke Kejaksaan, Panji Gumilang Segera Diseret ke Meja Hijau
- Kasus Dugaan TPPU Panji Gumilang, 16 Penyokong Dana Ponpes Al-Zaytun Diperiksa Polisi
- Setelah Penistaan Agama, Polisi Mulai Usut Kasus TPPU Panji Gumilang
- Salam Jempol Panji Gumilang Tiba di Bareskrim Polri
"Perlu saya sampaikan bahwa dalam Minggu ini penyidik Dittipideksus Bareskrim polri akan melaksanakan gelar perkara,"
ucap Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (30/10).
merdeka.com
Hingga sejuah ini, polisi belum menetapkan status tersangka dugaan adanya TPPU yang menyeret nama Panji. Oleh karenanya, Ramadhan mengatakan pihaknya bakal segera memanggil sejumlah saksi untuk menentukan status perkara tersebut.
"Gelar perkara yang akan menghadirkan baik pihak internal maupun eksternal," ucap Ramadhan.
"Untuk apa? Untuk menyatakan apakah saudara PG dapat ditersangkakan atau belum. Nanti akan kami sampaikan pelaksanaan nya dan dirilis nanti," sambung dia.
Dalam pengusutan dugaan TPPU tersebut, Polri menemukan indikasi pola-pola pencucian uang itu dilakukan dengan mencampuradukkan antara pemasukan uang halal dan haram.
Temuan pola itu diungkap Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan berdasarkan hasil penyidikan dengan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Dalam proses gelar perkara tersebut digambarkan oleh teman-teman dari PPATK bagaimana pola transaksi pencucian uang," kata Whisnu, Kamis (17/8).
Temuan itu menjadi dasar polisi menaikkan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi Dana BOS diduga melibatkan Panji Gumilang, ke tahap penyidikan.
Adapun pola-pola dijabarkan PPATK dan telah dikantongi polisi antara lain structuring, yakni salah satu modus pencucian uang untuk menghindari pelaporan dengan memecah-mecah transaksi sehingga jumlah transaksi menjadi lebih kecil.
Selain structuring, ada pula pola layering yakin memisahkan hasil tindak pidana dari sumber ke beberapa transaksi keuangan guna menyamarkan atau menyembunyikan sumber uang haram.
Transaksi itu bisa dikombinasikan lewat pola Placement menggabungkan antara uang tunai dari kejahatan dengan uang dari hasil kegiatan yang sah.
Sampai dengan Pola Mingling yang merupakan salah satu modus pencucian uang dengan mencampurkan dana hasil tindak pidana dengan dana dari hasil kegiatan usaha yang legal dengan tujuan untuk mengaburkan sumber asal dananya.
"Ada layering. Ada minling atau mencampur adukkan uang yang resmi atau yang halal ke uang yang tidak halal," kata Whisnu.
Atas temuan itulah, polisi akhirnya menaikkan kasus TPPU diduga dilakukan Panji Gumilang ini ke tahap penyidikan dengan menemukan unsur pidana, meski belum ditetapkan tersangka.
"Jadi Pola-pola itu disampaikan oleh teman-teman dari PPATK. Sehingga kami dari tim penyidik sudah sepakat bahwa pola tersebut adalah pola transaksi tindak pidana pencucian uang,"
ujar dia.
merdeka.com
Namun PPATK dan polisi sepakat untuk bisa membuktikan tindak pidana asal yaitu tindak pidana yayasan dan tindak pidana penggelapan dikuatkan keterangan ahli dan teman-teman dari akademisi.