Pansel Nilai Pelaporan LHKPN Harus Dipisahkan dari Seleksi Capim KPK
Dia menilai penyetoran LHKPN bisa dilakukan jika capim KPK telah selesai diuji kelayakan dan kepatutan oleh DPR.
Anggota Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Hamdi Muluk menilai kepatuhan kandidat melaporkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tidak bisa dijadikan ukuran untuk proses seleksi. Menurutnya, LHKPN harus dipisahkan dengan proses seleksi capim KPK.
Dia mengatakan, penyetoran LHKPN bisa dilakukan jika capim KPK telah selesai diuji kelayakan dan kepatutan oleh DPR.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Bagaimana KPK mengembangkan kasus suap dana hibah Pemprov Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. "Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti," ujar Alex.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
"Di awal setiap orang yang melamar kita minta (dia) buat pernyataan (yang isinya) kalau mereka terpilih nanti segera anda bersedia mengumumkan harta kekayaan itu," kata Hamdi di Gedung Lanca Gatra, Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Jakarta Pusat, Jumat (9/8).
Hamdi menyebut, jika para kandidat yang menolak menyetor LHKPN, DPR bisa menganulir keterpilihannya sebagai pimpinan KPK. Lagipula, kata Hamdi, bila LHKPN diminta di awal, maka hal tersebut melanggar Undang-undang.
Berdasarkan UU tentang KPK, LHKPN baru akan diminta jika telah terpilih 5 orang komisioner KPK.
"Jadi enggak boleh kita dari awal meminta mereka, mana LHKPN kamu? Karena melanggar azas nanti fair treatment (keadilan perlakuan)," tuturnya.
Sebelumnya, Peneliti Indonesia Corruptions Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menyayangkan Pansel Capim KPK tak memperhatikan kepatuhan para capim dalam menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
"Sangat disesalkan Pansel Pimpinan KPK tidak memperhatikan isu kepatuhan LHKPN dari pendaftar yang berasal dari unsur penyelenggara negara, aparatur sipil negara, dan institusi penegak hukum," ujar Kurnia kepada Liputan6.com, Jumat (12/7/2019).
Menurut Kurnia, sepatutnya kepatuhan LHKPN capim KPK yang berunsur dari penyelenggara negara menjadi salah satu penilaian meloloskan capim dalam seleksi administrasi. Sebab, kepatuhan LHKPN salah satu indikator dari integritas pejabat publik.
"Harus dipahami bahwa LHKPN merupakan suatu kewajiban hukum bagi setiap penyelenggara negara, hal ini diatur dalam UU No 28 Tahun 1999, UU No 30 Tahun 2002, dan Peraturan KPK No 07 Tahun 2016," kata Kurnia.
Reporter: Yopi Makdori
Baca juga:
Pansel Ungkap Karakter Capim yang Dibutuhkan KPK
Hari Kedua Tes Psikologi, Capim KPK Diminta Pecahkan Kasus
Laode Tak Percaya Diri Bisa Lolos Jadi Pimpinan KPK Lagi
Tes Assessment Hari Kedua, Capim KPK diuji Tingkat Stres dan Kepemimpinan
Laode Syarif: Assessment Hari Kedua Presentasikan Inovasi Bagi KPK