Pasal RUU Terorisme disepakati, korban bom Bali I-Thamrin dapat santunan
Supiadin menjelaskan, nantinya pemerintah akan memberikan santunan secara otomatis tanpa harus menunggu hasil pengadilan.
Pasal tentang santunan bagi korban terorisme telah disepakati masuk dalam revisi Undang-undang Tindak Pidana Terorisme. Setelah revisi UU Terorisme disahkan, nantinya para korban teror bom, mulai dari bom Bali I sampai Thamrin akan mendapatkan santunan dari pemerintah.
"Sudah masuk, tadi sudah saya jelaskan. Jadi ganti rugi ini komprehensif, kedepan itu berapa besaran ganti rugi yang sudah kena korban sejak 2002 bom Bali dapet," kata Wakil Ketua Pansus RUU Terorisme Supiadin Aries Saputra di Resto Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (19/5).
-
Kapan trem di Jakarta dihentikan? Operasional trem kemudian dihentikan pada 1959.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Kapan UTBK dilakukan? Setiap pelajar yang yang mendaftar jalur SNBT harus mengikuti UTBK untuk menentukan lolos atau tidak di PTN pilihannya.
-
Kapan Kota Tua Jakarta didirikan? Sejarah Kota Tua Jakarta berawal pada 1526, ketika Fatahillah, seorang komandan dari Kesultanan Demak, menyerang Pelabuhan Sunda Kelapa yang merupakan milik dari Kerajaan Pajajaran.
-
Bagaimana prajurit Mataram akhirnya berjualan di Jakarta? Meskipun kalah perang, para prajurit yang kalah justru mulai berjualan di Jakarta dengan dua menu yaitu telur asin dan orek tempe.
-
Di mana UNU Yogyakarta dibangun? Kampus UNU berdiri di lahan 7.478 meter persegi, dan mampu menampung 3.774 mahasiswa dan 151 dosen.
Dalam pembahasan RUU Terorisme akan diatur besaran dari santunan bagi para korban yang terkena langsung maupun terdampak teror bom. Besaran santunan, kata Supiadin, akan disesuaikan tingkat kecelakaan, seperti luka ringan, sedang dan berat.
"Kalau dia luka ringan berapa, luka berat berapa, tewas berapa. 75 juta untuk yang luka-luka, saya enggak bisa sebutkan disini nanti ada karena saya tidak secara rinci, ada aturannya," terangnya.
Supiadin menjelaskan, nantinya pemerintah akan memberikan santunan secara otomatis tanpa harus menunggu hasil pengadilan. Dalam revisi UU Terorisme, mekanisme untuk mendapatkan santunan tidak sulit.
Para korban bom hanya harus menyerahkan rekomendasi penyidik atau keterangan saksi di lapangan. "Ya, disitu kita ingin sejak awal densus mengatakan korban itu diberikan kalau sudah ada rekomendasi dari penyidik," jelas dia.
"Nah tapi kita tidak hanya penyidik tapi saksi-saksi di lapangan. Kan ada orang bisa mati gara-gara denger suara bom, padahal dia tidak dilokasi. Pak ini saya mati gara-gara denger bom tadi mendadak, apa itu enggak diganti?," sambung Supiadin.
Baca juga:
Tidak ada kekosongan hukum, KontraS tegaskan Perppu Terorisme tidak perlu
RUU Terorisme, Formappi sebut DPR gagap respons persoalan di masyarakat
KontraS sebut RUU Terorisme hanya fokus pada penindakan
Pimpinan Pansus yakin pasal definisi terorisme disepakati saat rapat 23 Mei
BIN sebut teror terjadi karena kewenangan penindakan dipangkas