Pasang Kamera di Toilet Kampus untuk Kepuasan Seks, Mahasiswa UIN Jadi Tersangka
Penangkapan ini menyusul laporan polisi pihak kampus dari Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin, atas temuan mini camera dan sebuah ponsel yang dipasang di toilet gedung fakultas tersebut. Mahasiswa itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mahasiswa semester V Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin berinisial AA (19) diciduk anggota polisi Polsek Somba Opu di kamar kosnya, Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulsel, Kamis malam, (7/11) pukul 20.00 wita.
Penangkapan ini menyusul laporan polisi pihak kampus dari Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin, atas temuan mini camera dan sebuah ponsel yang dipasang di toilet gedung fakultas tersebut. Mahasiswa itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
-
Bagaimana aktivitas seksual bisa menyebabkan kelelahan? Aktivitas seksual dapat dianggap sebagai bentuk olahraga. Penelitian yang diterbitkan dalam Plos One pada tahun 2013 menunjukkan bahwa sesi seks rata-rata selama 25 menit, termasuk pemanasan, membakar sekitar 69 kalori pada wanita. Oleh karena itu, sesi seks yang intens atau panjang dapat membuat tubuh merasa lelah seperti setelah berolahraga.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan seksual? Korban penyandang disabilitas tidak bisa berteriak atau menolak. Dia merasa takut dan ketergantungan," katanya.
-
Dimana kekerasan seksual itu terjadi? Tersangka melakukan kekerasan seksual di sekitar rumah dan di kebun.
-
Apa saja jenis-jenis penyakit menular seksual yang bisa terjadi pada seseorang? Sejumlah penyakit menular seksual (PMS) rentan terjadi dan dialami oleh seseorang.
-
Mengapa pelaku melakukan kekerasan seksual? Modusnya, memanfaatkan kondisi korban yang rentan.
-
Apa yang dimaksud dengan Hiperseksualitas? Kecanduan seks, juga dikenal sebagai perilaku seksual kompulsif atau hiperseksualitas, adalah kondisi di mana seseorang memiliki fokus yang sangat intens pada perilaku, fantasi, atau dorongan seksual yang sulit dikendalikan.
"Mahasiswa asal Kabupaten Sinjai ini ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pelanggaran pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 huruf d dan atau Pasal 35 Jo Pasal 9 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman paling tinggi 12 tahun penjara," kata Kapolsek Somba Opu, Kompol Syafei saat merelease resmi pengungkapan kasus ini didampingi Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan di Mapolsek Somba Opu, Minggu, (10/11).
Selain mahasiswa berinisial AA, polisi sempat memeriksa tiga orang mahasiswa lainnya sebagai saksi berinisial R alias An dan MA serta SL.
Kompol Syafei menuturkan, temuan mini camera di dalam toilet ini terjadi dua kali. Awalnya Mei lalu, pelaku memasang mini camera yang dilengkapi memori 8 GB pada bagian bawah pipa pembuangan air dan dihadapkan ke toilet yang berada di lantai 1 Fakultas Syari'ah.
Satu jam kemudian, pelaku mentransfer gambar tersebut ke ponsel. Selanjutnya dia pasang lagi di tempat semula. Dan saat kembali mau mengambil gambar dari mini camera itu, sudah tidak ada di tempat. Seorang mahasiswi mencurigai keberadaan kamera dan mengambilnya. Saat diperiksa, terlihat wajah pelaku.
Kejadian kedua pada Kamis (7/11). Seorang mahasiswi menemukan sebuah ponsel di atas plafon yang bolong mengarah ke toilet pada lantai 3 Fakultas Syari'ah. Gambar video yang terekam di ponsel ini selama 51 menit, 21 detik.
"Pihak kampus kemudian melaporkan kasus ini, sekaligus dua kasus tersebut, yang terjadi Mei lalu dan November baru-baru ini. Kasus tersebut didalami, data diolah, pemeriksaan saksi-saksi dan saat pelaku menelpon nomor yang ada pada ponsel yang disita polisi itu karena mencari keberadaan ponselnya, penyidik yang menyamar kemudian berkomunikasi dengan pelaku dan akhirnya meringkus pelaku tersebut di salah satu titik di sepanjang jalan bundaran Samata," kata Kompol Syafei.
Pengakuan Pelaku
Polisi menyita sebuah kamera merek SQ 11 warna hitam, ponsel Samsung J1 Ace warna putih, selembar baju kotak kotak warna biru dan celana jeans yang digunakan saat memasang kamera.
"Pelaku mengakui dua temuan itu, mini camera dan ponsel yang dipasang di plafon itu adalah perbuatannya. Dan hasil pemeriksaan data, di dalam gambar itu ada 10 orang jadi korbannya beraktifitas di dalam toilet baik perempuan maupun laki-laki," ujarnya.
Pengakuan pelaku AA, gambar-gambar yang terekam itu tidak pernah dishare. Hanya digunakan untuk kesenangan pribadi.
"Motif pemasangan kamera di toilet ini seperti pengakuan pelaku, hanya untuk kepuasan seksual. Rupanya pelaku suka menonton film porno," kata AKP Mangatas Tambunan.
Ditanya soal kejadian pertama pada Mei lalu dan baru dilaporkan setelah kejadian kedua, Mangatas mengatakan, hanya pihak kampus yang bisa menjawab.
Sementara itu, seorang alumni kampus UIN satu kos pelaku yang ditemui di Mapolsek Somba Opu mengaku sangat tidak menyangka perbuatan pelaku AA.
"Selama ini anak itu sangat religius. Jika ada kegiatan kampus, dia yang mengaji. Tapi memang kalau kita berkumpul-kumpul, pembicaraan seolah dia tidak cocok. Kalau kita bicara soal cewek, dia hanya senyum malu-malu. Kalau seperti kami memang kadang bicarakan cewek kalau ngumpul sesama laki-laki tapi kalau mau bertindak seperti pelaku itu, kami masih berpikir. Kepada kami, pelaku mengakui perbuatannya," ujar F, (27) senior pelaku yang tidak ingin disebut namanya.
(mdk/noe)