Patwal penabrak bocah hingga tewas di Cirebon jadi tersangka
Saat itu Bripka AS sedang melakukan pengawalan motor gede dari Kabupaten menuju Kota Cirebon.
Polres Cirebon mengamankan salah satu anggota Polri yang menabrak Hafiz Khairil Anam (7) saat melakukan Pengawalan Patroli (Patwal). Dia adalah Bripka AS. AS mengakui perbuatannya hingga menyebabkan nyawa Hafiz hilang.
"Sudah ada tersangkanya si AS itu berpangkat Bripka. Dia anggota Polres Cirebon (Kabupaten)," kata Dirlantas Polda Jabar Kombes Pol Djoko Rudi di Hotel Panghegar Bandung, Selasa (9/6).
Djoko menyebut akan menindak siapa pun bagi pelanggar lalu lintas. Apalagi AS ini mengendalikan kendaraannya hingga menyebabkan nyawa orang melayang.
"Salah ya diproses seperti orang umum. Apalagi sampai ada yang meninggal tentu diproses. Pelanggaran lalu lintas menjadi orang meninggal. Termasuk Anda-Anda (wartawan) meski dekat dengan kami, kalau nabrak ya diproses," terangnya.
Sekilas Djoko menjelaskan peristiwa nahas tersebut pada Minggu (31/5). Saat itu Bripka AS sedang melakukan pengawalan motor gede dari Kabupaten menuju Kota Cirebon. Saat di tempat kejadian perkara (TKP) rombongan itu berpas-pasan dengan Hanifa (45) si pengendara sepeda motor yang membonceng Hafidz.
"Saat pengawalan, saat di depan BTN Cirebon kota dari Kabupaten ada sepeda motor ibu-ibu yang tidak mau minggir berboncengan dengan anak kecil akhirnya tersenggol," ungkapnya. Djoko menyebut, AS ini berhenti dan melakukan pertolongan.
Seluruh korban dilarikan ke RSUD Gunung Jati Cirebon. Hafidz diketahui meninggal dunia beberapa hari usai kejadian. Adapun Hanifa mengalami luka-luka.