PBHI: Sepanjang tahun 2013 polisi 31 kali salah tangkap
PBHI juga menemukan adanya beberapa tindak pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang dilakukan Korps Bhayangkara.
Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) mencatat sepanjang tahun 2013 aparat Kepolisian telah 31 kali melakukan salah tangkap. Selain itu, PBHI juga menemukan adanya beberapa tindak pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang dilakukan Korps Bhayangkara.
"PBHI mencatat ada 446 kasus penembakan terhadap tersangka yang dilakukan petugas kepolisian," tulis PBHI dalam siaran pers yang diterima merdeka.com, Selasa (31/12).
Dari 446 kasus penembakan terhadap tersangka, PBHI menemukan adanya 661 korban dimana 115 orang di antaranya berakhir dengan kematian. Selain penembakan terhadap tersangka, kasus pelanggaran HAM yang telah dilakukan petugas kepolisian yakni adanya pemukulan dan penyiksaan di dalam jeruji besi.
"Ada 61 kasus penyiksaan tersangka di tahanan, dengan korban 294 orang, 18 diantaranya meninggal dunia," tulis PBHI lagi.
Baca juga:
Polda Riau juara penanganan kasus korupsi selama 2013
Kompolnas terima 908 surat keluhan masyarakat tentang Polri
3.698 Personel kawal pergantian tahun di Bandung
Kapolres Jakut beri penghargaan anggotanya yang berprestasi
Geber motor trondol, pemuda di Pekanbaru digebuki polisi
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Bagaimana polisi menangani kasus perundungan ini? Polisi akan menerapkan sistem peradilan anak terhadap kedua pelaku. Kedua pelaku terancam pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp72 juta.
-
Kapan gadis tersebut melapor ke polisi? Korban merupakan warga Old City, Hyderabad. Dia berjalan sendirian ke kantor polisi dua tahun lalu dan mengajukan laporan terhadap ayahnya.
-
Siapa yang ditangkap polisi? "Kami telah mengidentifikasi beberapa pelaku, dan saat ini kami baru menangkap satu orang, sementara yang lainnya masih dalam pengejaran," ujar Kusworo.
-
Siapa yang ditangkap paksa oleh polisi? Diketahui, Polres Jakarta Utara (Jakut) diduga telah menangkap paksa dua warga pasangan suami istri yakni Ketua Kelompok Tani Kampung Susun Bayam (KSB) Furqan dan istrinya, Diah.