Pelaku Pembakar Hutan Terancam Dipidana Maksimal 12 Tahun Penjara
Kapolda Kalimantan Selatan, Irjen Yazid Fanani mengatakan seorang pelaku pembakaran hutan dan lahan dicokok Polres Hulu Sungai Selatan. Tersangka bernama Mulyadi (27) diketahui berasal dari desa setempat dan diamankan kemarin, Jumat (20/9) kemarin, sekitar pukul 17.00 WITA.
Kapolda Kalimantan Selatan, Irjen Yazid Fanani mengatakan seorang pelaku pembakaran hutan dan lahan dicokok Polres Hulu Sungai Selatan. Tersangka bernama Mulyadi (27) diketahui berasal dari desa setempat dan diamankan kemarin, Jumat (20/9) kemarin, sekitar pukul 17.00 WITA.
"Motif pelaku membakar adalah untuk membuka lahan pertanian untuk bercocok tanam, pelaku mencoba membuka lahan seluas 2000 meter² dengan cara dibakar yang mana lahan tersebut akan digunakan untuk menanam jagung dan kacang, api sudah berhasil dipadamkan oleh personil Polres Hulu Sungai Selatan," kata Yazid dalam keterangan tertulis diterima, Sabtu (21/9).
-
Bagaimana polisi berusaha menangkap para buronan? Polisi mendatangi rumah empat buronan penyekap dan pemerkosa secara bergilir siswi SMP selama tiga hari di Lampung Utara, Lampung, inisial NA.
-
Kenapa polisi membongkar gundukan tanah tersebut? Pembongkaran ini untuk memastikan apa yang sebenarnya terjadi. Apakah itu benar-benar makam atau bukan. Kalau makam apakah jenazahnya merupakan korban tindak pidana. jadi perlu pembongkaran untuk menjawab teka-teki di rumah warga
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Di mana kebakaran hutan tersebut terjadi? Ia diduga membakar area hutan milik Perhutani seluas 5 hektare, setengah dari total luas hutan tersebut, yaitu 10 hektare.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
Kronologi penangkapan, diungkap Irjen Yazid, berawal dari patroli dilakukan Polres setempat. Tim yang dikerahkan melihat kepulan asap dan menelusuri sumbernya. Saat pelaku ditemukan, aksi kejar-kejaran terjadi karena pelaku mencoba melarikan diri.
"Mulyadi sempat kabur ketika mengetahui adanya petugas. Lalu, petugas dengan cepat langsung melakukan pengejaran dan menangkap Mulyadi. Dia pun mengaku kepada petugas, jika dia yang telah melakukan pembakaran tersebut," terang Irjen Yazid.
Akibat perbuatan Mulyadi, Polisi menjeratnya dengan Pasal 187 ayat 1 KUHP, karena dengan sengaja menimbulkan kebakaran dan membahayakan bagi umum dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Barang bukti diamankan polisi seperti, sebuah mancis bertuliskan CLAS MILD warna putih, satu bilah senjata tajam jenis parang dan satu buah alat semprot merk CBA warna biru kapasitas 16 liter yang berisi air.
Reporter: Ditto Radityo
Sumber: Liputan6
Baca juga:
BPPT Terus Ciptakan Hujan Buatan Padamkan Kebakaran Hutan dan Lahan
Kementerian LHK Segel 52 Lokasi dan Tetapkan 5 Perusahaan Tersangka Kasus Karhutla
Pemerintah Dinilai Bersalah Atas Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan, Inilah Alasannya
1.182 Titik Panas Terpantau di Sumatera Sabtu Pagi, Jarak Pandang Memburuk
Teknologi Modifikasi Cuaca Mampu Turunkan Hujan di Palangkaraya
Pekanbaru Tenggelam Dalam Lautan Asap
KLHK: Sanksi Administratif Diutamakan untuk Perusahaan Pelaku Karhutla