Pelaku tawuran tusuk pedang ke wajah pelajar divonis 4 tahun penjara
Pelaku tawuran tusuk pedang ke wajah pelajar divonis 4 tahun penjara. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang memvonis FF (17) pelaku penusukan terhadap AF (17), pelaku tawuran yang tewas usai tertancap parang di wajah kiri korbannya, Selasa (31/7) lalu.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang memvonis FF (17) pelaku penusukan terhadap AF (17), pelaku tawuran yang tewas usai tertancap parang di wajah kiri korbannya, Selasa (31/7) lalu.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Tuti Haryati saat pembacaan vonis terhadap FF, menyatakan, terdakwa secara hukum terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam pasal 338 KUHPidana.
-
Kenapa Kulat Pelawan mahal? Jika dijual, Kulat Pelawan amat mahal, harganya bisa mencapai jutaan rupiah per kilogram. Proses pertumbuhan jamur ini konon terbilang sulit, karena harus menunggu sambaran petir. Semakin jarang ditemukan, makin tinggi juga harganya di pasaran.
-
Kapan apel pengarahan untuk pelajar yang terlibat tawuran dilakukan? Diketahui, belakangan viral di media sosial (medsos) pelajar konvoi dengan dalih berbagi takjil di wilayah Jakarta Pusat. Pada apel pengarahan ini hadir Polda Metro Jaya, Kapolres Jakarta Pusat, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, hingga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Bagaimana cara para pelaku tawuran saling menyerang? "Mereka saling tantang dan akhirnya bertemu. Mereka saling serang pakai senjata tajam jenis celurit panjang," kata Untung, Minggu (5/11).
-
Dimana Kulat Pelawan tumbuh? Kelompok jamur dengan nama lokal Kulat Pelawan ini tumbuh liar di lantai hutan kawasan Desa Namang, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung.
-
Kapan Pangeran Antasari wafat? Saat menjadi Sultan Banjar, Pangeran Antasari terus melanjutkan perjuangannya melawan Belanda. Di tengah perlawanan tersebut, Pangeran Antasari jatuh sakit terserang penyakit cacar dan paru-paru hingga akhirnya wafat pada 11 Oktober 1862.
"Menyatakan, FF terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan, dengan pidana penjara 4 tahun," ucap Siti dalam pembacaan vonis Senin (10/9) di Pengadilan Negeri Tangerang.
Majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terhadap masa hukuman terdakwa.
"Hal-hal yang memberatkan terdakwa melakukan pembunuhan hingga melayangkan nyawa seseorang, terdakwa atas perbuatannya membuat kesedihan keluarga korban dan membuat masyarakat takut. Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesali yang telah dibuat," kata Tuti.
Sementara terdakwa mengaku masih berpikir terhadap vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Tuti Haryati tersebut.
"Pikir-pikir yang mulia," jawab kuasa hukum terdakwa dalam persidangan.
Majelis hakim kemudian memberikan waktu selama 7 hari dalam mempertimbangkan vonis yang dijatuhi tersebut.
"Pikir-pikir dulu, ya sampai 7 hari ke depan. Sidang sementara ditutup," katanya.
Keluarga mendiang AF (17) keberatan dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Sontak sidang yang dihadiri belasan keluarga korban mendapat penolakan keluarga.
"Gila cuma empat tahun, engga benar ini," kata seorang pria yang mengenakan setelan baju koko putih.
Sementara orangtua AF, Ifan Sopyan menyatakan, vonis 4 tahun tak sebanding dengan kepedihan yang dirasakan pihak keluarga. "Enggak ikhlas, enggak terima pembunuh anak saya dihukum ringan," kata Ivan sambil menitihkan air matanya.
Menurut Ivan, hukuman 4 tahun yang dijatuhkan hakim menciderai perasaan keluarga. "Ya enggak adil, enggak benar ini."
Dia juga membantah, bahwa pelaku FF yang merupakan pelajar SMK Bhipuri Serpong, masih berhubungan keluarga dengan korban.
"Enggak ada keluarga saya pembunuh. Bukan keluarga saya yang seperti itu," terang Ivan.
Baca juga:
Orang tua di Kendari larang anak ke sekolah antisipasi terlibat tawuran
50 Pelajar diamankan polisi diduga hendak tawuran
Begini sadisnya tawuran pelajar di Kebayoran Lama hingga tewaskan satu orang
Polisi kejar alumnus dalang tawuran pelajar di Kebayoran Lama sebabkan 1 tewas
Alumni diduga jadi dalang tawuran antarpelajar SMA di Kebayoran Lama
Sebelum tawuran di Kebayoran Lama, pelajar tenggak miras, bawa sajam dan air keras