Pembakar pencuri ampli divonis 8 tahun penjara
Usai sidang yang dipimpin oleh Musa Arief Aini, para terdakwa mengaku pikir-pikir untuk mengambil langkah hukum selanjutan seperti banding atau tidak ke Pengadilan Tinggi, Jawa Barat.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi memvonis tujuh tahun dan delapan tahun penjara terhadap terdakwa penganiayaan dan pembakaran seorang pencuri amplifier Muhammad Al Zahra alias Zoya pada Kamis (3/5). Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa 10-12 tahun penjara.
Terdakwa Rosadi divonis selama delapan tahun penjara, sedangkan lima terdakwa lainnya Najibulah, Zulkahfi, Aldi, Subur, Karta, divonis tujuh tahun penjara. Rosadi divonis paling berat karena dianggap melakukan pembakaran, sedangkan terdakwa lain dianggap turut serta dalam penganiayaan.
-
Apa yang terjadi di gudang peluru di Bekasi? Gudang peluru di Bantargebang, Bekasi meledak. Api membumbung tinggi. Ledakan juga terjadi berkali-kali.
-
Kapan Benteng Pendem di Cilacap dibangun? Benteng pendem ini merupakan benteng peninggalan Belanda yang sudah ada sejak tahun 1861. Ini merupakan salah satu tempat bersejarah yang bisa mengedukasi tentang sejarah terutama ketika penjajahan Belanda.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Apa yang ditemukan di Bekasi? Warga Bekasi digegerkan temuan kerangka manusia di sebuah lahan kosong. Polisi pun melakukan penyelidikan.
-
Kejatuhan cicak di paha pertanda apa? Arti kejatuhan cicak yang berikutnya adalah jika kamu mengalami kejatuhan cicak tepat pada paha. Musibah yang disebabkan oleh orang lain ini bisa diketahui dari posisi cicak jatuh.
-
Kenapa Wa Kepoh begitu digemari pendengar? Kehadirannya selalu ditunggu para pendengar, karena gaya mendongeng yang disampaikan unik. Wa Kepoh bahkan bisa menirukan banyak suara tokoh dan membuat suasana cerita jadi hidup meski hanya mengandalkan audio.
Usai sidang yang dipimpin oleh Musa Arief Aini, para terdakwa mengaku pikir-pikir untuk mengambil langkah hukum selanjutan seperti banding atau tidak ke Pengadilan Tinggi, Jawa Barat.
Begitu pula dengan Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Cikarang, masih akan mempelajari lebih dulu berkas putusan dari Pengadilan Negeri Bekasi. "Masih pikir-pikir dulu," kata JPU, Muhammad Ibu Fajar usai sidang, Kamis (3/5).
Muhammad Alzahra alias Zoya tewas secara tragis setelah dihakimi massa dan dibakar hidup-hidup di Kampung Muara Bakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, pada Selasa, 1 Agustus 2017. Zoya dikejar massa lalu dikeroyok karena ketahuan mencuri sebuah amplifier di Musala AL-Hidayah, Kampung Cabang Empat.
Kasus ini sempat viral karena seorang pengguna media sosial mendramatisir kejadian. Dalam unggahannya di media sosial facebook, Zoya disebutkan tidak mencuri, adapun ampli yang dibawa adalah miliknya sendiri.
Hasil pengungkapan kepolisian, ditemukan bukti bahwa ampli musala hilang, satu dari tiga yang ditemukan di sepeda motor Zoya sangat identik dengan milik musala.
Baca juga:
Keluarga korban tak terima meski pembakar maling ampli dituntut maksimal
Rosadih, pembakar pencuri amplifier dituntut 12 tahun karena berbelit
Jaksa tuntut pembakar maling ampli di Bekasi 12 tahun bui
Sidang maling ampli dibakar, 6 terdakwa tertunduk dengar tuntutan jaksa
Berkas belum siap, sidang tuntutan kasus pembakaran pencuri ampli ditunda
Istri pria yang dibakar massa mau melahirkan, anaknya meninggal dunia