Pemkot Bogor Copot Iklan Rokok di Warung Kelontong
Satgas Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Bogor terus melakukan sosialisasi hingga penindakan sesuai dengan Perda Nomor 10 tahun 2018 tentang perubahan Perda Nomor 12 tahun 2009 tentang KTR.
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto memimpin pemusnahan iklan dan promosi produk rokok, di toko atau warung yang menjual rokok pada anak di bawah 18 tahun.
"Tadi saat sidak saya menemukan hal-hal baru. Pertama, memang di minimarket, di toko modern relatif lebih patuh sudah ditutup display rokoknya. Tapi kalo di warung dekat pemukiman masih banyak. Bahkan banyak atribut-atribut rokok yang masih dipasang. Menurut pengakuan tukang warungnya, ditempel langsung oleh distributor atau marketingnya," ungkap Bima Arya usai pemusnahan barang bukti iklan rokok di halaman Kejari Kota Bogor, Senin (6/12).
-
Siapa yang menjual rumah di Bogor? Pada akhirnya, meskipun rumah ini menjadi kenangan bagi mereka berdua yang telah menjalin rumah tangga selama sekitar 11 tahun, rumah unik ini akan dijual.
-
Siapa yang menjadi korban serangan gerilyawan di Bogor? Letnan Satu Will Schumler dan Wilhelm Jens tewas saat diserang gerilyawan Indonesia di Bogor.
-
Siapa yang memperkenalkan asinan Bogor? Mengutip Youtube Trans7 Official, kehadiran asinan di Bogor sudah ada jauh sebelum Indonesia merdeka. Ketika itu makanan ini dikenalkan oleh seorang Kapiten Tionghoa bernama Tan Goan Piaw.
-
Apa yang unik dari kambing di Bogor? Ada kambing bertanduk 5 yang menggegerkan masyarakat di Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat.
-
Kenapa Bogor disebut Kota Hujan? Karena jumlah milimeter air yang tercurah berada di atas angka 2.000, maka bisa dipastikan jika intensitas air hujan bisa terus turun sepanjang tahun. Ini yang membuat Bogor masih diselingi kondisi hujan saat musim kemarau karena jumlah kandungan air di awan yang tinggi.
-
Di mana letak Pondok Boro? Di Kota Semarang, terdapat sebuah penginapan yang harga sewanya cukup murah. Penginapan itu bernama Pondok Boro.
Satgas Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Bogor terus melakukan sosialisasi hingga penindakan sesuai dengan Perda Nomor 10 tahun 2018 tentang perubahan Perda Nomor 12 tahun 2009 tentang KTR. Data Kementerian Kesehatan menunjukan, terdapat peningkatan prevalensi merokok pada masyarakat usia 10-18 tahun yakni sebesar 1,9 persen dari 2013 (7,2 persen) ke 2018 (9,1 persen) berdasarkan data Riset Kesehatan Dasar. Tentu angka kenaikan ini tidak kecil.
Kata Bima, anak-anak dan remaja perlu terus ditingkatkan kesadarannya tentang dampak bahaya dari penggunaan rokok dan bujukan iklan rokok yang menggunakan berbagai cara dan strategi demi menarik minat kaum muda.
"Sekilas atribut itu seperti produk minuman, didesain sangat menarik. Tapi kalau dilihat jelas-jelas ternyata rokok. Jadi sekarang caranya udah macam-macam. Yang penting tempel dulu slogan atau taglinenya rokok tersebut," jelas Bima.
Bima Arya bersama Satgas KTR terjun menyasar warung dan retail yang masih memasang iklan dan display rokok. Sidak tersebut, kata Bima, bukan hanya membuat warga paham, tapi juga untuk membaca strategi para produsen rokok yang selalu ada akalnya.
"Sampai sekarang masih coba masuk mereka (produsen rokok). Kadang-kadang ada event, kita perlu dukungan, mereka masuk. Tentu masuknya bukan bendera rokok, tapi sebagai yayasan. Begitu ditelisik ya rokok juga. Jadi memang kita turun ke lapangannya lebih sering dan harus kolaboratif," katanya.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor Sri Nowo Retno menjelaskan, Sidak KTR kali ini difokuskan kepada pelanggaran display pemasangan produk rokok di tempat penjualan, maupun pemasangan atribut, baik iklan, promosi, maupun sponsor.
"Dilakukan di 68 kelurahan sejak 1 November sampai 17 Desember. Sampai saat ini sedang berjalan. Yang sudah kita lakukan di 48 kelurahan. Hari kita sudah mendapatkan lebih dari 500 barang bukti hasil sidak KTR berupa spanduk-spanduk baik iklan, sponsor, produk rokok yang ditemukan di tempat-tempat penjualan baik di toko retail, warung. Serta spanduk yang ditemukan di jalan. Hari ini dilaksanakan pemusnahan barbuk hasil sidak," terang Retno.
Kegiatan ini, lanjutnya, membuktikan bahwa Pemkot Bogor konsisten menegakkan Perda KTR. "Juga melindungi generasi muda, khususnya anak-anak dan remaja supaya tidak menjadi perokok pemula. Dari hasil survey ternyata anak- anak remaja menjadi perokok pemula berawal dari melihat spanduk iklan dan display rokok," imbuhnya.
"Rokok menjadi faktor risiko penyakit degeneratif maupun penyakit tidak menular, seperti jantung, kardiovaskular, paru, diabetes, hipertensi dan sampai stroke. Kita tahu penyakit-penyakit degeneratif ini merupakan penyakit komorbid dan tentu memperburuk dan memperparah kondisi apabila seseorang itu terjangkit atau terinfeksi Covid-19 dan meningkatkan risiko kematian Covid-19," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Kota Bogor Sekti Anggraeni mendukung Sidak tersebut karena merupakan bagian dari penegakkan hukum, penegakan Perda. "Kota Bogor punya Perda yang hebat. Saya apresiasi tim Satgas KTR yang diketuai oleh Pak Wali Kota sendiri dengan anggota Dinkes, Bapenda, Satpol PP dan unsur kecamatan serta kelurahan. Di dalam Perdanya sendiri saya baca sangat lengkap mulai dari etika sampai pelarangan pemasangan iklan rokok," terang Sekti.
Ia menambahkan, Perda KTR tersebut tidak akan berhasil tanpa kerjasama maupun dukungan banyak pihak. "Selain Satgas KTR, saya juga menyarankan pada teman-teman media, LSM, komunitas anti-rokok, lewat tangan-tangan bapak dan ibu Perda ini harus disosialisasikan dan didedikasikan kepada masyarakat. Saya yakin belum semua masyarakat seluas Bogor ini memahami bahwa Kota Bogor berupaya jadi KTR," tegasnya.
Baca juga:
Golkar Ingatkan Anies: Kampanye Anti-Rokok Jangan Hambat Industri Tembakau
Satpol PP Jakpus Copot Iklan Rokok Dipasang di Warung dan Minimarket
Wagub DKI Klaim di Medsos Banyak Perokok Dukung Larangan Iklan Rokok
Pengusaha Ritel: Seruan Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok Mengganggu Iklim Usaha
Wagub DKI akan Sanksi Pengelola yang Membiarkan Iklan Rokok Terpampang di Publik
Pengusaha Ritel: Iklan dan Promosi Rokok Sudah Diatur dan Mereka Bayar Pajak