Pemuda di Buleleng Ditangkap usai Mencabuli Bocah di Kamar Mandi Rumah
Kasus pencabulan itu dilakukan pelaku di kamar mandi kediamannya di Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali, Rabu (30/10).
Anggota Polres Buleleng Bali, menangkap pelaku pencabulan bernama Kadek JS (19) terhadap bocah di bawah umur berusia 5 tahun 6 bulan. Korban merupakan tetangga pelaku.
"Kasus ini adalah kasus pencabulan yang terjadi di Wilayah (Kecamatan) Gerogak (Kabupaten Buleleng)," kata KBO Reskrim Polres Buleleng, Iptu Dewa Sudiasa di Mapolres Buleleng, Bali, Senin (25/11).
-
Siapa yang dituduh melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya? Ali Arwin mantan calon legislatif Padang Pariaman dari PBB yang ditangkap polisi akibat melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sejak 2020 dan hingga melahirkan.
-
Apa saja bentuk kekerasan seksual yang bisa dialami anak? Bentuk kekerasan seksualnya pun bermacam-macam. Korban dapat mengalami tiga jenis kekerasan yang berbeda yakni melalui dilakukannya kekerasan fisik, secara ucapan (verbal) dan non-verbal.
-
Siapa yang berperan penting dalam mencegah kekerasan seksual pada anak? Peran orang tua sangat besar dalam hal ini, seperti yang diungkapkan oleh Anggota Satgas Perlindungan Anak PP IDAI, Prof. Dr. dr. Meita Dhamayanti, Sp.A(K), M.Kes dalam diskusi daring beberapa waktu lalu dilansir dari Antara. “Peran orang tua sangat besar, jadilah pendengar yang baik, usahakan jadi sahabat anak.
-
Kapan edukasi seksual penting diberikan kepada anak? Edukasi seksual merupakan topik yang penting dalam pengembangan anak-anak, terutama saat mereka memasuki masa remaja.
-
Bagaimana cara orang tua memberikan pendidikan seks yang sesuai untuk anak? "Ajarkan cara mengidentifikasi situasi yang berbahaya, menolak pendekatan pelaku, dan mencari bantuan ketika diperlukan," kata Meita. Pendidikan ini harus diberikan dengan cara yang tepat agar anak dapat memahami dan mengaplikasikannya.
-
Kenapa pendidikan seksual untuk anak menjadi penting? Maraknya pelecehan seksual terhadap anak, membuat orang tua menjadi was-was. Oleh karena itu, penting bagi orang tua untuk memberikan Pendidikan seks kepada anak. Hal ini sebagai salah satu upaya untuk mencegah anak dari pelecehan. Sehingga anak tahu bagian tubuh mana yang boleh disentuh orang lain dan tidak.
Kasus pencabulan itu dilakukan pelaku di kamar mandi kediamannya di Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali, Rabu (30/10). Saat itu, korban mandi bertiga dengan adik pelaku yang juga masih kecil atau teman bermainnya dan juga pelaku di dalam kamar mandi pelaku.
Kemudian, adik pelaku keluar duluan dan tinggal korban dan pelaku. Saat itulah terjadi aksi pencabulan dilakukan pelaku.
"Jadi hasil visum yang mana (sebelum) keluar kamar mandi sempat pelaku mencebokkan si korban dengan pakai tangan sehingga visumnya ada bengkak vagina si korban," imbuh Sudiasa.
Mendapatkan laporan itu, orang tua korban langsung melaporkannya ke unit PPA Polres Buleleng. Polisi pun telah melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi terkait kasus tersebut.
Kemudian, dari hasil penyelidikan yang dilakukan ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa benar telah terjadi tindak pidana pencabulan. Sehingga sejak tanggal 15 November 2019 polisi menangkap pelaku.
"Itu berawal laporan dari si pihak korban kepada ibunya, tentang kejadian Oktober (ada) sakit di vaginanya. Kemudian mengeluh si korban kepada orang tuanya. Orang tuanya menyampaikan ke Polres dan kita dalami penyelidikan," ujarnya.
Korban Kerap Bermain di Rumah Pelaku
Sudiasa juga menerangkan, bahwa dalam keseharian korban sering main ke rumah pelaku karena berteman dengan adik pelaku. Saat kejadian, kedua orang tua pelaku tidak di rumah karena pergi bekerja. Selain itu, dari pengakuan pelaku melakukan hal itu karena nafsu birahi timbul saat memandikan korban.
"Kemudian pas mandi itu si pelaku kebetulan menggosokkan saja tidak sampai dimasukkan," ujar Sudiasa.
Atas tindakan bejatnya, pelaku Kadek JS yang hanya tamatan SD, disangkakan telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Pelaku Mengaku Nafsu Lihat Korban Mandi
Pelaku tak menampik telah mencabuli korban. Aksi tak senonoh itu dilakukan setelah pelaku mengaku terangsang melihat korban mandi.
"Karena saya terangsang sampai saya melakukan hal itu (Pencabulan)," kata dia.
Pelaku mengaku bekerja sebagai sopir mobil Carry. Pelaku berdalih aksi itu baru pertama kali dilakukannya dan tak dipengaruhi film porno.
"Karena pikiran saya sudah sesat. Saya sungguh menyesal dan pertamakali," katanya.
Sementara Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu I Gede Sumarjaya mengatakan, pelaku merupakan tetangga korban dan adiknya adalah teman bermain korban. Dari keterangan pelaku, melakukan hal itu saat mandi bareng dan timbullah nafsu untuk mencabuli korban.
"Saat itu kedua orang tua korban dan pelaku tidak ada di rumah. Karena korban dan adik pelaku sedang main dirumah pelaku dan saat mandi akhirnya korban juga ikut mandi," ujarnya.
Sumarjaya juga menerangkan, bahwa pelaku tidak membujuk korban dan korban sudah biasa mandi di kamar mandi pelaku. "Tidak ada dibujuk, sudah biasa mandi di kamar mandi pelaku, (Pelaku) tetangga deketan rumahnya," ujarnya.
(mdk/gil)