Pencuri Ini Ketakutan Diburu Polisi, Pilih Serahkan Diri Usai Bobol Gudang Milik Ketua KY
Gudang itu selama ini menjadi tempat penyimpanan alat-alat bangunan milik Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai
Gudang tempat penyimpanan alat-alat bangunan milik Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, dibobol maling. Para pelaku akhirnya menyerahkan diri karena takut diburu polisi.
Pencurian terjadi di gudang korban di Lubuklinggau Timur I, Lubuklinggau, Minggu (13/10) dini hari. Para pelaku masuk dengan cara merusak kunci gudang.
- Temui Petani, Polisi Ingatkan Tetap Rukun walau Beda Pilihan di Pilkada
- Kepergok Bobol Rumah, Pencuri di Lumajang Tewas Dihakimi Massa
- Bangunan Tua di Pelosok Wonogiri Ini Diduga Peninggalan Kiai Tunggul Wulung, Begini Penuturan Sesepuh Setempat
- Kumpulkan Bukti Kecurangan Pemilu 2024, Timnas AMIN Ungkap Banyak Saksi Diancam Dipolisikan
Kawanan maling membawa kabur 30 meter selang air, drup plastik, sorong, 8 sak semen, dan parang dengan total kerugian Rp1,5 juta. Dari penyelidikan, polisi mengungkap identitas para pelaku yang berjumlah tiga orang.
Lelah menjadi buronan, dua pelaku yang berstatus kakak adik, ND (50) dan SN (34), menyerahkan diri ke kantor polisi. Sementara rekannya, IS, masih dilakukan pengejaran. Kedua pelaku diketahui tinggal di sekitar TKP. Mereka memahami seluk beluk gudang sehingga langsung beraksi.
"Dua tersangka sudah menyerahkan diri, mereka takut jadi buronan polisi," ungkap Kapolsek Lubuklinggau Timur AKP Rodiman, Rabu (6/11).
Rodiman menyebut pengungkapan identitas para pelaku berdasarkan penyelidikan barang bukti sorong yang tertinggal sekitar 100 meter dari lokasi. Diduga mereka panik saat kabur sehingga terpaksa meninggalkannya.
Setelah tahu akan ditangkap polisi, ND dan SN kabur ke Musi Banyuasin. Di sana mereka tak memiliki pekerjaan tetap dan selalu khawatir ditangkap bahkan ditembak petugas.
"Kami upayakan negosiasi dengan keluarga dan akhirnya kedua tersangka pulang ke rumah," kata Rodiman.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara.